Musyawarah Desa Bojongminggir Bahas Penyakit Masyarakat, Warga dan Pengusaha Sepakati Aturan Ketat

  • Bagikan

PEKALONGAN – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait gangguan penyakit masyarakat (pekat), Pemerintah Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar Musyawarah Desa yang berlangsung di Aula Balai Desa Bojongminggir, Kamis (12/2/2026).

Musyawarah dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan menjadi forum penting dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Forkopimcam Bojong, Satpol PP Kabupaten Pekalongan, pengusaha warung dan cafe tempat hiburan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta 28 perwakilan warga Desa Bojongminggir.

Dari hasil musyawarah tersebut, seluruh pihak menyepakati Berita Acara Kesepakatan Bersama antara warga dan pemilik warung/cafe tempat hiburan dengan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi, di antaranya:

Larangan keras menyediakan dan menjual minuman keras dalam bentuk apa pun.
Jam operasional cafe dan karaoke dibatasi maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
Tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang mengarah pada transaksi prostitusi terselubung.
Cafe atau warung wajib terbuka dan tidak tertutup dari pandangan umum.
Kesepakatan ini dibuat sebagai langkah konkret dalam menekan gangguan penyakit masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Desa Bojongminggir.

Dalam berita acara tersebut ditegaskan pula bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengingkari atau melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh para pengusaha warung dan tempat hiburan, yakni Nisrocho, Kusnaeni, Musiyam, dan Browati, serta diketahui oleh Kepala Desa Bojongminggir, Priyadi, S.E.

Musyawarah ini juga disaksikan oleh unsur Forkopimcam Bojong dan perwakilan masyarakat, antara lain Camat Bojong El Farid Andal Khakim, S.STP, MM, Kapolsek Bojong Wastono, S.H., Danramil Bojong Wiyoto, Kabid Gakda Arief Rahman, S.E., serta tokoh agama KH Khusaeni.

Pemerintah desa berharap hasil kesepakatan ini dapat dipatuhi bersama demi terciptanya lingkungan desa yang aman, tertib, dan harmonis.(RHD)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *