Kabupaten Pekalongan –26-03-2026- Pemerintah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, mengambil langkah tegas dengan memberikan surat peringatan (SP) tertulis kepada salah satu oknum staf yang diduga terlibat dalam praktik pengondisian tenaga outsourcing.
Langkah tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan biaya kepada warga masyarakat Kabupaten Pekalongan yang ingin bekerja melalui skema outsourcing. Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan menuai perhatian berbagai pihak.
Dari informasi yang dihimpun, pihak pembinaan di Kecamatan Karanganyar telah menerbitkan surat peringatan tertulis sebagai bentuk penegakan disiplin internal sekaligus respons awal atas dugaan pelanggaran tersebut.
Pihak kecamatan menyatakan bahwa langkah ini diambil agar permasalahan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda), guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Surat peringatan sudah kami keluarkan sebagai bentuk pembinaan awal. Selanjutnya kami serahkan proses penanganan lebih lanjut kepada pihak kabupaten,” ujar salah satu sumber internal.
Dugaan praktik pengondisian tenaga outsourcing yang disertai pungutan biaya ini dinilai meresahkan masyarakat. Pasalnya, selain memberatkan calon tenaga kerja, praktik tersebut juga berpotensi melanggar aturan dan mencoreng integritas pelayanan publik.
Sejumlah warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Pekalongan dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini. Transparansi dan ketegasan dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kalau benar ada pungutan, itu sangat merugikan masyarakat. Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah,” ungkap salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan terkait langkah lanjutan yang akan diambil.
Masyarakat pun menunggu komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta memastikan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.














