Kabupaten Pekalongan, 3 April 2026 — Kasus dugaan pencurian getah pinus di Tempat Penampungan Getah (TPG) Sitatah, Kecamatan Peninggaran, Kabupaten Pekalongan, kian menuai sorotan publik. Dugaan penghilangan barang bukti oleh oknum pengelola getah dari pihak Perhutani mencuat di tengah proses hukum yang masih berjalan di Polres Pekalongan.
Peristiwa ini bermula pada 11 Maret 2026, saat mobil pengangkut getah pinus yang diduga hasil pencurian mengalami kecelakaan hingga menabrak rumah warga di Jalan Raya Gandarum, Kecamatan Kajen.
Dari informasi yang dihimpun, total getah pinus yang diduga hasil pencurian tersebut mencapai kurang lebih dua ton. Namun dalam penanganan awal oleh aparat penegak hukum (APH), hanya satu karung getah yang dijadikan sebagai sampel barang bukti.
Sementara itu, sisa getah dalam jumlah besar yang sebelumnya berada di lokasi TPG Sitatah Peninggaran kini dilaporkan sudah tidak lagi berada di tempat. Bahkan, beredar informasi bahwa getah tersebut diduga telah dikirim ke pabrik untuk dilakukan transaksi penjualan.
“Yang dijadikan barang bukti hanya satu karung. Padahal jumlah keseluruhan sekitar dua ton. Sekarang sisanya sudah tidak ada di TPG,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penanganan barang bukti dalam perkara yang masih dalam proses penyelidikan. Pasalnya, hingga kini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Pekalongan dan belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Berdasarkan hasil konfirmasi, kendaraan pengangkut getah pinus masih diamankan di Polres Pekalongan, bersama barang bukti berupa satu karung getah pinus yang telah dijadikan sampel.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah diperbolehkan adanya distribusi atau penjualan terhadap barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebelum adanya putusan hukum yang sah?
Di sisi lain, terduga pelaku pencurian hingga saat ini masih berstatus buron dan belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Publik pun mendesak adanya transparansi serta ketegasan dalam penanganan kasus ini, termasuk kejelasan status barang bukti yang diduga telah berpindah tangan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Harjo selaku Asper menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Permasalahan ini saya tidak bisa menjelaskan, silakan tanya Polres Pekalongan yang memiliki kewenangan,” ujarnya singkat.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang guna menjawab berbagai pertanyaan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.














