Boyolali — Seorang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan di Polres Boyolali mengaku mengalami intimidasi serius saat pemeriksaan. Adzreal, warga Kecamatan Simo, mengungkapkan bahwa dirinya diperlakukan seperti tersangka, bukan saksi.
“Saya dipanggil sebagai saksi, tapi nada bicara tinggi, membentak, dan membuat saya terintimidasi,” kata Adzreal. Pemeriksaan dilakukan oleh Aiptu Dwi Yulianto di Polsek Simo.
Administrasi Amburadul
Surat panggilan yang ditandatangani Kapolsek AKP Sutimin disebut salah penulisan nama. Kesalahan administratif ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas proses penyidikan.
Upaya Pelaporan Terhalang
Ketika Adzreal bersama ayahnya mencoba melapor ke Divisi Propam Polri, mereka justru dicegah oleh oknum Kanit Reskrim. “Tangan saya ditarik, seolah-olah tidak boleh melapor,” ungkapnya.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Kode Etik
Tindakan ini berpotensi melanggar:
• Kode Etik Profesi Polri: larangan melakukan intimidasi, kewajiban bersikap humanis dan profesional.
• Peraturan Disiplin Anggota Polri: dilarang bertindak sewenang-wenang.
• KUHP: dugaan menghalangi pelaporan bisa dikaitkan dengan obstruction of justice.
• UU Perlindungan Saksi dan Korban: saksi berhak dilindungi dari tekanan.
Sorotan dan Desakan Publik
Kasus ini menjadi ujian bagi Divisi Propam Polri. Publik mendesak:
• Pemeriksaan oknum Kanit Reskrim
• Evaluasi kinerja Polsek Simo
• Jaminan perlindungan bagi pelapor
Alarm Bagi Penegakan Hukum
Ketika saksi ditekan, laporan dihambat, dan prosedur diabaikan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dipertaruhkan. Dugaan penyimpangan aparat yang ditutupi intimidasi bukan hanya masalah satu kasus, tetapi sinyal bahaya bagi penegakan hukum di seluruh daerah.
Red bay














