Dugaan Oknum Polisi Polsek Bodeh ingkar janji pembayaran proyek pengaspalan di kawasan “Pusat Perdagangan Muncang

  • Bagikan

PEMALANG – Dugaan ingkar janji pembayaran proyek pengaspalan di kawasan “Pusat Perdagangan Muncang”, Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, memasuki babak serius. Selain tunggakan pembayaran, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam proses pembuatan kontrak kerja.

Proyek senilai Rp139,875,000 tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 006/SPK-ASB/XII-2023 tertanggal 22 Juli 2023. Dalam dokumen itu, N.W., warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan pengaspalan seluas 1.119 meter persegi.

Pekerjaan pengaspalan jenis Burda dengan ketebalan 2,5 cm selesai sesuai jadwal pada 7 Agustus 2023. SPK menyebut pembayaran dilakukan dua minggu setelah pekerjaan rampung dan diperiksa. Namun hingga kini, sisa pembayaran belum direalisasikan.

DP Dibayar, Sisa Menggantung

Kuasa hukum N.W. menyebut kliennya menerima uang muka (DP) sebesar Rp30 juta. Namun terdapat permintaan kasbon Rp2 juta oleh pihak pemberi kerja berinisial R.C.M., sehingga dana bersih yang diterima N.W. hanya Rp28 juta.

“Ada bukti transfer. Klien kami menerima Rp30 juta, tetapi diminta kembali Rp2 juta. Hingga kini sisa pembayaran tidak pernah dilunasi,” ujar kuasa hukum N.W.

Janji pelunasan disebut telah berulang kali disampaikan, termasuk komitmen terakhir pada 20 Februari 2026. Namun hingga tenggat tersebut terlewati, pembayaran tetap tidak terealisasi.

Kontrak Disebut Dibuat di Lingkungan Polsek

Persoalan ini memunculkan dugaan bahwa R.C.M., yang tercantum sebagai perwakilan perusahaan pemberi kerja, merupakan anggota aktif kepolisian di wilayah hukum setempat. Informasi yang dihimpun menyebut proses komunikasi hingga kesepakatan kerja dilakukan dengan meyakinkan di lingkungan Polsek, sehingga menimbulkan rasa percaya dari pihak pelaksana proyek.

Jika benar ada penggunaan fasilitas atau atribut institusi untuk kepentingan bisnis pribadi, hal ini berpotensi melanggar aturan disiplin anggota Polri serta menimbulkan konflik kepentingan.

Mengarah ke Ranah Pidana

Melihat tidak adanya itikad baik penyelesaian, pihak N.W. menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum. Dugaan yang mengemuka tidak lagi sebatas wanprestasi perdata, tetapi mengarah pada dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, apabila ditemukan unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal.

“Kami sedang mengkaji laporan pidana. Jika ada unsur kesengajaan untuk tidak membayar sejak awal, tentu ini bukan sekadar ingkar janji,” tegas kuasa hukum N.W.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun R.C.M. terkait tudingan tersebut. Kasus ini memantik perhatian publik, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam sengketa bisnis dengan potensi kerugian ratusan juta rupiah.

Red- iskdr

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *