Pasca OTT Bupati Pekalongan, Warga Soroti Pengangkatan Kepala Puskesmas Tahun 2024

  • Bagikan

Kabupaten Pekalongan – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, sejumlah warga masyarakat Kabupaten Pekalongan mulai menyoroti berbagai kebijakan yang diambil pada masa pemerintahannya, termasuk proses pengangkatan Kepala Puskesmas (Kapus) pada 15 Maret 2024.

Warga menilai proses pengangkatan tersebut terkesan dipaksakan karena diduga masih terdapat pejabat kepala puskesmas yang belum memenuhi persyaratan pelatihan Manajemen Puskesmas (MP), yang selama ini dikenal sebagai salah satu kompetensi penting bagi pejabat yang memimpin fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Sorotan masyarakat ini muncul setelah adanya temuan bahwa setidaknya terdapat dua kepala puskesmas yang saat menjabat belum mengikuti pelatihan atau belum memiliki sertifikat Manajemen Puskesmas (MP). Dua puskesmas yang disebut dalam temuan tersebut yakni Puskesmas Kajen 2 dan Puskesmas Doro 2.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah pihak melakukan konfirmasi pada Maret 2024, tidak lama setelah proses pengangkatan kepala puskesmas dilakukan.

Saat dikonfirmasi pada waktu itu, Zamronah yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kajen 2 mengakui bahwa dirinya belum memiliki sertifikat pelatihan Manajemen Puskesmas (MP). Ia menyampaikan bahwa dirinya berencana mengajukan pelatihan tersebut melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, Sakinah selaku Kepala Puskesmas Doro 2 saat dikonfirmasi pada Maret 2024 pasca pengangkatannya disebut beranggapan bahwa sertifikat MP bukan merupakan syarat yang melekat secara langsung untuk menjadi kepala puskesmas.

Menurut salah satu sumber di masyarakat yang enggan disebutkan namanya, pengangkatan kepala puskesmas seharusnya mengikuti ketentuan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk kepemilikan sertifikat pelatihan manajemen puskesmas. Sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan praktik transaksi berbayar dalam proses pengangkatan jabatan yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp60 juta.
“Jabatan kepala puskesmas itu sangat strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Seharusnya pejabat yang ditunjuk sudah memenuhi semua syarat, termasuk sertifikat pelatihan manajemen puskesmas,” ujarnya.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan kemudian mengadakan kegiatan pelatihan Manajemen Puskesmas (MP). Pelatihan tersebut diikuti oleh perwakilan dari seluruh wilayah puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Dari informasi yang diperoleh, kegiatan pelatihan tersebut melibatkan peserta dari 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan dengan sistem perwakilan satu orang dari masing-masing kecamatan.

Namun demikian, sejumlah warga menilai langkah pelatihan tersebut terkesan dilakukan setelah munculnya sorotan masyarakat mengenai kelengkapan kompetensi kepala puskesmas yang sebelumnya telah lebih dahulu menjabat.

Pasca kasus OTT yang menjerat Bupati Pekalongan, masyarakat kini berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kebijakan pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di sektor kesehatan.
Warga juga meminta agar pemerintah daerah ke depan lebih transparan dan profesional dalam proses pengangkatan pejabat, sehingga setiap jabatan strategis benar-benar diisi oleh orang yang memenuhi syarat kompetensi dan administrasi, demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *