Program MBG di Kabupaten Pekalongan Disorot DPRD, UMKM Kesulitan Masuk hingga SPPG Belum Berizin

  • Bagikan

PEKALONGAN, sahabatnkri.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pekalongan mendapat sorotan tajam setelah muncul berbagai keluhan masyarakat. Sejumlah persoalan yang mencuat antara lain kesulitan UMKM lokal menjadi pemasok bahan, beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga data penerima manfaat yang dinilai belum lengkap.
Permasalahan tersebut terungkap dalam rapat kerja gabungan pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Komisi A, B, C, dan D dengan perangkat daerah serta instansi terkait pada Rabu (25/2/2026). Rapat dihadiri koordinator wilayah SPPG Kabupaten Pekalongan, perwakilan yayasan SPPG, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, mengatakan rapat digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program MBG yang bersumber dari pemerintah pusat.
“MBG ini walaupun dananya dari pusat, kita tetap bisa melakukan fungsi kontrol dan menyampaikan ke pemerintah pusat atas berbagai permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi antara yayasan pelaksana SPPG dan pemerintah daerah masih lemah, terutama terkait keterlibatan pelaku UMKM lokal. Banyak UMKM mengalami kesulitan karena tidak memahami mekanisme serta persyaratan untuk menjadi pemasok bahan makanan.

“Nampaknya masyarakat kesulitan ketika mau memasukkan produknya ke pihak yayasan SPPG. Jadi perlu dibantu, regulasinya seperti apa, ketentuannya apa, syaratnya apa. Pihak yayasan harus terbuka kepada publik, khususnya UMKM, soal kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menemukan sejumlah SPPG telah berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, perizinan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.
“Seharusnya sebelum membangun SPPG, yayasan konsultasi dulu ke DPU Taru, apakah lokasi itu sesuai tata ruang atau tidak. Kalau tidak sesuai, misalnya rawan bencana atau zona hijau, jangan dipaksakan,” kata Sumar.

Ia juga menyoroti validitas data penerima manfaat, khususnya jumlah siswa penerima program MBG. Menurutnya, perlu sinkronisasi data dengan Dinas Pendidikan, termasuk skema distribusi saat libur sekolah seperti bulan Ramadan.

“Harus ada database. Tadi kita lihat mereka belum punya data lengkap, berapa yayasan, dari mana saja, dan persyaratan apa yang belum dipenuhi. Ini evaluasi untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

Sumar menegaskan DPRD akan menggelar rapat lanjutan untuk menindaklanjuti persoalan PBG, pajak reklame, hingga kemungkinan rekomendasi teknis dari dinas terkait apabila ditemukan lokasi yang tidak layak operasional.

“MBG dan SPPG ini bukan seperti franchise. Jangan sampai pengusaha dari luar masuk lewat yayasan, semua bahan dibawa sendiri dan masyarakat lokal hanya jadi penonton. Program ini harus memberdayakan masyarakat lokal dan memberi dampak ekonomi di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyampaikan tiga kesimpulan utama hasil rapat. Pertama, pelaksanaan MBG harus berjalan lancar dan tepat sasaran. Kedua, seluruh bangunan SPPG wajib memenuhi ketentuan PBG melalui koordinasi dengan dinas terkait. Ketiga, bahan baku kebutuhan makan bergizi diupayakan berasal dari produk lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Jangan sampai niatnya baik membangun gedung, tapi justru melanggar aturan atau dibangun di lokasi yang tidak sesuai,” ujarnya.

Ia mengakui masih ditemukan beberapa SPPG yang belum memiliki PBG serta kendala dalam pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena itu, DPRD berencana menggelar rapat khusus untuk mendorong percepatan pengurusan izin dengan tetap melalui evaluasi dan pelengkapan persyaratan.
Terkait keterlibatan UMKM, Abdul Munir menilai lemahnya koordinasi menjadi hambatan utama.

“Koordinasinya memang masih lemah. UMKM tidak paham mekanisme dan aturan untuk bisa masuk karena mereka tidak tahu caranya,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah maupun DPRD tidak menolak program MBG.

“Kita melaksanakan perintah pusat dan mengamankan program ini. Tidak ada kabupaten, termasuk DPRD, yang menolak program MBG. Yang kita lakukan adalah memastikan program ini benar-benar bermanfaat dan dijalankan sesuai prosedur,” tegas Munir.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan menyampaikan hasil rapat kepada Bupati Pekalongan serta melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Pekalongan dan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *