SEJUMLAH KANTOR PEMERINTAHAN KABUPATEN PEKALONGAN MASIH PAJANG FOTO BUPATI FADIA ARAFIQ MESKI TELAH JADI TERSANGKA KPK, WAKIL BUPATI SUKIRMAN TELAH JADI PLT.

  • Bagikan
oplus_131072

Kabupaten Pekalongan, 10 Maret 2026 – Beberapa kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih memajang foto resmi Bupati Fadia Arafiq, meskipun beliau telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari. Hal ini terjadi meskipun Wakil Bupati Sukirman telah secara resmi menjabat sebagai Pejabat Luar Biasa (PLT) Bupati Pekalongan.

Pantauan lapangan menunjukkan foto Bupati Fadia Arafiq masih terpampang di berbagai ruangan, mulai dari ruang pelayanan publik yang menjadi titik temu langsung dengan masyarakat hingga ruang kerja pegawai di berbagai instansi daerah. Saat dikonfirmasi, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari pimpinan terkait penurunan atau penggantian foto tersebut.

“Belum ada perintah dari atasan. Jadi sampai sekarang foto yang ada masih tetap dipasang seperti biasa,” ujar ASN tersebut.

Menurutnya, para pegawai hanya mengikuti aturan yang berlaku dan sedang menunggu kebijakan resmi dari pimpinan daerah maupun instansi terkait mengenai langkah administratif yang harus diambil pasca penetapan tersangka, sekaligus menyikapi status baru PLT Bupati.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah melakukan operasi penindakan. Masa penahanan awal selama 20 hari dilakukan guna mendukung proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Seiring dengan itu, proses pengangkatan Wakil Bupati Sukirman sebagai PLT telah diselesaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa pihak menyampaikan bahwa keberadaan foto kepala daerah di kantor pemerintahan umumnya terkait dengan status administratif jabatan. Selama belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri, sebagian instansi masih mempertahankan foto mantan bupati yang kini menjadi tersangka, meskipun sudah ada pejabat yang menjalankan tugas secara penuh sebagai PLT.

Namun demikian, kondisi ini memunculkan berbagai tanggapan masyarakat yang menginginkan pemerintah daerah memberikan kejelasan terkait penyesuaian simbol-simbol administrasi pemerintahan. Banyak yang menilai bahwa keberadaan PLT Bupati perlu diwujudkan dalam bentuk penyesuaian visual seperti penggantian foto, sebagai bentuk transparansi dan respons terhadap penetapan tersangka oleh KPK.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *