SP3 Kasus di Polres Pemalang Disorot, Diduga Abaikan Kuasa Hukum

  • Bagikan

PEMALANG – 10 April 2026-Kinerja penyidik Satreskrim Unit 3 Polres Pemalang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik muncul terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai janggal, baik dari sisi prosedur maupun transparansi.

Pasalnya, penyidik telah memberitahukan keputusan SP3 tersebut kepada pelapor, namun secara mengejutkan, kuasa hukum yang sah justru tidak menerima pemberitahuan resmi tersebut.

Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp tertanggal 9 April 2026, penyidik berdalih tidak mengetahui alamat kuasa hukum. Alasan ini langsung menuai kritik tajam, mengingat dalam dokumen surat kuasa resmi, alamat kantor dan nomor telepon aktif kuasa hukum tercantum lengkap dan bahkan pernah digunakan dalam komunikasi sebelumnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau bentuk pengabaian yang disengaja?

⚖️ Cacat Prosedur dan Minim Transparansi

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Keberadaan kuasa hukum merupakan bagian yang melekat dalam proses peradilan dan wajib dihormati oleh aparat penegak hukum.

Mengabaikan pemberitahuan kepada kuasa hukum menunjukkan indikasi adanya pengabaian hak pihak berperkara, ketidaksesuaian prosedur administrasi perkara, serta minimnya transparansi dalam penanganan kasus.

Lebih jauh, penerbitan SP3 juga menimbulkan tanda tanya besar jika dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Secara prinsip, SP3 hanya dikenal dan berlaku dalam tahap penyidikan (sidik). Jika benar demikian, maka langkah tersebut berpotensi cacat formil dan dapat digugat melalui praperadilan.

🚨 Berpotensi Langgar Etik Profesi Polri

Tindakan penyidik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, antara lain:

– Pasal 5 huruf c: Anggota Polri wajib bertindak profesional sesuai prosedur.
– Pasal 10 huruf b: Wajib memberikan pelayanan secara transparan dan akuntabel.
– Pasal 14 huruf g: Dilarang mengabaikan kepentingan pihak yang berperkara.

Dengan fakta adanya alamat dan kontak yang jelas dalam berkas, alasan “tidak mengetahui alamat” dinilai sulit diterima secara logika maupun standar profesionalitas.

🔎 Sorotan ke Pengawasan Internal

Kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut individu penyidik, tetapi juga membuka ruang kritik terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Satreskrim Polres Pemalang. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin data resmi dalam berkas perkara bisa diabaikan, sementara alasan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta administratif.

⚖️ Propam Didesak Turun Tangan

Desakan kepada fungsi pengawasan internal (Propam) semakin menguat agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, perkara ini berpotensi berlanjut ke Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Langkah tegas dinilai penting, bukan hanya untuk penegakan disiplin, tetapi juga demi menjaga integritas institusi kepolisian.

📌 Ujian Profesionalisme dan Kepercayaan Publik

Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Satreskrim Polres Pemalang. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, alasan yang tidak berdasar justru berpotensi memperkuat persepsi negatif masyarakat.

Jika tidak ditindak tegas, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan tanpa pengecualian.

Red Bay

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *