Kabupaten Pekalongan β Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Pekalongan, Sukirman, saat ini tengah memikul tanggung jawab yang sangat berat dalam memimpin jalannya pemerintahan daerah. Amanah besar ini diembannya di tengah situasi yang tidak mudah, menyusul persoalan hukum yang menjerat kepemimpinan sebelumnya yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Insiden tersebut tidak hanya mengguncang birokrasi, tetapi juga meninggalkan kekecewaan mendalam di hati masyarakat. Dampaknya sangat nyata, yakni menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Berbagai persoalan pun bermunculan, mulai dari tata kelola yang dianggap belum optimal hingga berbagai keluhan masyarakat yang semakin menguat di berbagai sektor pembangunan.
Fokus Perbaikan Infrastruktur
Merespons situasi tersebut, Sukirman bergerak cepat untuk melakukan pembenahan. Ia menyadari bahwa salah satu kebutuhan paling mendesak dan menjadi sorotan utama warga adalah kondisi infrastruktur, khususnya kerusakan jalan yang terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan.
Sebagai langkah strategis, Sukirman menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan perbaikan infrastruktur pada tahun 2026. Upaya ini ditempuh dengan cara melakukan efisiensi anggaran, memangkas pos-pos belanja yang dinilai kurang vital, dan mengalihkan dana tersebut untuk pembangunan serta perbaikan jalan di berbagai titik rawan dan rusak.
Lebih jauh, ia juga telah memetakan arah kebijakan jangka menengah. Pada tahun 2027, fokus pembangunan direncanakan akan diarahkan secara lebih masif dan total terhadap sektor infrastruktur. Hal ini dilakukan sebagai upaya nyata menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperbaiki wajah pembangunan daerah agar kembali terlihat maju dan tertata.
Peran Penting DPRD sebagai Mitra Strategis
Dalam upaya memulihkan kondisi daerah ini, peran DPRD Provinsi maupun Kabupaten menjadi sangat krusial. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang menjadi pilar penyelenggaraan pemerintahan:
1. Fungsi Legislasi
DPRD memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menyusun, membahas, dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah. Perda ini menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks pemulihan Pekalongan, fungsi ini penting untuk memastikan adanya payung hukum yang jelas, adil, dan mendukung percepatan pembangunan.
2. Fungsi Anggaran
DPRD bertugas membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan agar kebijakan pemangkasan anggaran tidak produktif dan pengalihan dana untuk infrastruktur dapat berjalan sesuai prosedur hukum dan prioritas kebutuhan rakyat. DPRD memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar berdampak langsung bagi kesejahteraan.
3. Fungsi Pengawasan
Selain membuat aturan dan menyetujui anggaran, DPRD juga berfungsi mengawasi pelaksanaan kebijakan. Fungsi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa program-program yang dijalankan oleh PLT Bupati berjalan sesuai rencana, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Melalui fungsi ini pula, aspirasi dan keluhan masyarakat dapat diserap, didengarkan, dan ditindaklanjuti secara konkret.
Mengajak Bersatu Bangkit Kembali
Sukirman menekankan bahwa pemulihan kepercayaan publik bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan sendirian oleh pemerintah. Diperlukan sinergi yang kuat antara eksekutif, legislatif, serta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Dengan pendekatan yang lebih terbuka dan akuntabel, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk bersama-sama bangkit. βIni bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita bersama untuk membangun kembali Kabupaten Pekalongan yang lebih baik, maju, dan dipercaya,β ujarnya menegaskan semangat kebersamaan dalam upaya pemulihan tersebut.














