SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN — Polres Pekalongan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kedungwuni dan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Senin (2/11/2026) sore. Operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi yang dimulai pukul 18.30 WIB itu menyasar sejumlah tempat usaha penjualan minuman beralkohol, termasuk lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan maupun pembuatan minuman keras ilegal dan oplosan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., didampingi Kanit 2 Satresnarkoba, Ipda Mifta Hasan, S.H. Sebanyak 16 personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Polsek Kedungwuni, dan Polsek Wiradesa diterjunkan dalam operasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan serta pendataan terhadap lima pelaku usaha di dua kecamatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan belasan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.
Barang yang diamankan antara lain bir, anggur merah, AO, Kawa Kawa anggur hijau, Bir Atlas rasa leci, dan Bir Singaraja.
Polisi Tekankan Pencegahan Peredaran Miras Ilegal
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Pekalongan.
“Ini merupakan langkah preventif sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,” tegasnya.
Menurut Yonanta, pengawasan tidak hanya menyasar aktivitas penjualan, tetapi juga dilakukan terhadap dugaan kegiatan produksi dan penampungan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memberikan imbauan kepada masyarakat dan pemilik usaha agar tidak memproduksi, menjual, menyediakan, maupun mengedarkan minuman keras ilegal atau oplosan.
Petugas juga memasang stiker imbauan larangan penjualan minuman keras di sejumlah toko yang menjadi sasaran pemeriksaan.
“Kami juga menempelkan stiker imbauan larangan penjualan minuman keras (miras) di toko yang menjual miras,” imbuhnya.
Yonanta turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur mengonsumsi minuman keras oplosan karena berpotensi membahayakan kesehatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran miras ilegal dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tempat produksi, penampungan, maupun aktivitas peredaran minuman keras ilegal dan oplosan.
Tokoh Masyarakat Wiradesa Apresiasi Langkah Kepolisian
Sementara itu, Sakdullah, tokoh masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Wiradesa, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Menurutnya, upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras perlu dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung operasi pemberantasan penjualan miras ini. Harapannya, kegiatan seperti ini terus dilakukan agar peredaran miras dapat ditekan,” ungkap Sakdullah.
Ia berpandangan bahwa konsumsi minuman keras dapat menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu tindakan kriminal maupun gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Karena itu, ia berharap kepolisian tidak hanya melakukan razia secara berkala, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi pusat penjualan atau peredaran miras ilegal.
Sakdullah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
Jaga Kondusivitas Wilayah
Melalui kegiatan tersebut, Polres Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman, tertib, dan kondusif.














