SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Pasca ditetapkannya pengasuh Padepokan Padang Ati berinisial AKF (54 tahun) sebagai tersangka dugaan pencabulan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota, sorotan publik kembali tertuju pada kasus santriwati berinisial F (22 tahun). F adalah warga Dukuh Keberkahan, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, yang sempat viral karena dikabarkan hamil hingga melahirkan dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal oleh sebagian besar masyarakat.
Meskipun penetapan status tersangka terhadap AKF memicu beragam spekulasi dan dugaan kuat adanya kaitan erat antara kasus pencabulan dengan kehamilan misterius yang dialami F, pihak keluarga tetap bersikukuh memegang teguh pendirian dan keyakinan awal mereka.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus di Padepokan Padang Ati, sang ibu dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengubah keterangan maupun sikap. Ia menegaskan keluarganya tidak berniat melaporkan siapa pun dan memilih menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak berwenang.
“Biar saja proses hukum berjalan. Yang penting bagi kami, kami tidak melapor. Kalau ada orang lain yang melaporkan, silakan saja. Kami tetap tidak melapor dan tidak akan mengubah keterangan. Saya tetap mempunyai keyakinan seperti yang sudah saya sampaikan dari awal,” ujar ibu F dengan nada tegas, menutup kemungkinan adanya perubahan pengakuan.
Sebelumnya, keluarga F menjadi pusat perhatian publik setelah menggelar klarifikasi terbuka pada Selasa malam, 20 Mei 2026, di kediaman ayah kandung F, Slamet. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Kedungkebo, para tokoh masyarakat, serta pihak kepolisian dari Polsek Karangdadap.
Dalam penjelasannya saat itu, Slamet menyampaikan pernyataan yang mengejutkan banyak pihak. Ia menegaskan putrinya mengaku tidak pernah melakukan hubungan fisik dengan laki-laki manapun. Keluarga meyakini sepenuhnya bahwa kehamilan hingga kelahiran tersebut adalah murni kehendak dan takdir Allah SWT.
Menurut keterangan keluarga, tanda-tanda kehamilan mulai diketahui sejak bulan September 2025, saat F mengalami keterlambatan haid. Kondisi kesehatan F tetap berjalan normal hingga akhirnya ia melahirkan seorang bayi laki-laki di salah satu klinik yang berada di wilayah Kecamatan Doro. Kini, bayi tersebut telah diserahkan dan diadopsi secara resmi oleh sebuah keluarga di wilayah Kabupaten Banjarnegara, dan tidak pernah dibawa masuk ke rumah orang tua kandungnya.
Terkait proses persalinan tersebut, pihak Klinik Imamah yang menjadi tempat F melahirkan memberikan keterangan lengkap dan membenarkan data medis yang ada.
“Pasien atas nama Ny. F, usia 22 tahun, datang ke klinik kami pada tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kedatangan, kondisi pasien sudah dalam keadaan pembukaan lengkap atau siap melahirkan, sehingga proses persalinan berlangsung sangat cepat. Bayi lahir pukul 22.30 WIB dengan jenis kelamin laki-laki,” terang keterangan resmi dari pihak Klinik Imamah.
Dijelaskan lebih rinci, bayi yang dilahirkan memiliki berat badan 2.900 gram, panjang badan 48 sentimeter, lingkar kepala 31 sentimeter, dan lingkar dada 31 sentimeter. Saat itu usia kandungan F diperkirakan sekitar 39 minggu atau cukup bulan.
Di sisi lain, proses hukum terhadap AKF terus berjalan. Pengasuh padepokan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam nonstop. Ia kini dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini terus menjadi perbincangan hangat masyarakat karena publik menilai adanya benang merah yang kuat antara perkara dugaan pencabulan belasan tahun di Padepokan Padang Ati dengan kasus santriwati hamil misterius di Kedungkebo. Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum merilis keterangan resmi yang mengaitkan kedua peristiwa tersebut secara langsung, dan proses penyelidikan serta pembuktian hukum masih terus berjalan mendalam.














