PEKALONGAN – 15 April 2026-Seorang pemuda berinisial Iqbal, warga Desa Dempel, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, kini terancam sanksi pidana berat setelah diamankan aparat kepolisian. Ia ditangkap usai kedapatan menyalahgunakan ponsel yang ditemukannya di jalan untuk membobol rekening mobile banking (m-banking) milik korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Banyak yang mengira bahwa barang temuan, termasuk handphone, bebas dimanfaatkan. Padahal, jika digunakan untuk mengambil keuntungan secara ilegal, perbuatan tersebut sudah masuk ranah pidana.
Dalam kasus ini, Iqbal diketahui menemukan HP milik korban yang terjatuh. Namun, alih-alih mengembalikannya, ia justru mencoba membuka akses aplikasi perbankan di dalamnya dan berhasil menguras saldo hingga jutaan rupiah.
Korban Kecewa, Sempat Hubungi tapi Diabaikan
Korban mengaku sangat kecewa atas perbuatan pelaku. Sebelum melapor ke polisi, korban sempat mencoba menghubungi nomor di HP yang hilang tersebut dengan harapan bisa dikembalikan, serta khawatir data pribadinya disalahgunakan. Namun, upaya itu sia-sia karena panggilan tidak direspon atau justru diabaikan oleh Iqbal.
“Sempat saya hubungi berkali-kali, tapi tidak diangkat. Ternyata malah dipakai mengambil uang,” ungkap korban.
Terancam Hukuman Berat
Praktisi hukum menegaskan, perbuatan menemukan barang lalu membobol sistem keuangan bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius.
“Meski awalnya hanya menemukan, ketika pelaku membuka akses tanpa hak dan mengambil uang, itu sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Iqbal terancam pasal berlapis, antara lain:
1. Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE: Mengakses sistem elektronik tanpa hak. Ancaman hukuman penjara 6 hingga 8 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
2. Pasal 362 KUHP: Tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
3. Pasal 372 KUHP: Penggelapan barang, karena sejak awal tidak berniat mengembalikan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Imbauan ke Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum yang tinggi. Masyarakat diimbau, jika menemukan barang hilang terutama berupa alat komunikasi yang menyimpan data pribadi dan keuangan, agar segera dikembalikan kepada pemilik atau diserahkan ke pihak berwajib.
Menyalahgunakannya hanya akan berujung pada jeratan hukum yang merugikan diri sendiri.
Red














