Kuasa Hukum Dipanggil Polresta Surakarta, Soroti Dasar Hukum Larangan Advokat Bertemu Klien di Dinas Sosial

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | Surakarta – Polemik dugaan pelanggaran hak atas bantuan hukum di lingkungan Dinas Sosial Kota Surakarta memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta resmi memanggil kuasa hukum Trisepta Bayu Anggara, S.H., untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan perampasan kemerdekaan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Sosial.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/654/VII/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 24 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Trisepta Bayu Anggara menyatakan akan menyoroti persoalan yang dinilainya sangat mendasar, yakni dasar hukum yang digunakan pejabat Dinas Sosial untuk melarang advokat bertemu dan mendampingi kliennya.

Menurutnya, saat peristiwa terjadi, pejabat Dinas Sosial menyebut larangan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 3 Tahun 2026. Namun setelah dilakukan penelusuran, pihaknya mengaku tidak menemukan ketentuan yang secara tegas melarang advokat bertemu ataupun memberikan pendampingan hukum kepada klien.

“Kami minta sederhana saja. Sebutkan pasalnya. Jangan hanya menyebut nama peraturan, tetapi tidak bisa menunjukkan norma yang mengatur larangan tersebut,” tegas Trisepta.

Ia mengungkapkan, ketika diminta menunjukkan dasar hukum tersebut, pejabat yang bersangkutan justru menyatakan bahwa larangan itu merupakan kebijakan internal Dinas Sosial.

Bagi kuasa hukum, jawaban tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pembatasan terhadap hak pendampingan hukum dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dalam negara hukum, kebijakan internal bukan peraturan perundang-undangan. SOP atau kebijakan administratif tidak bisa menghapus hak warga negara untuk memperoleh bantuan hukum yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Trisepta menegaskan, apabila memang terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melarang advokat bertemu klien, maka SOP tersebut seharusnya dapat diperlihatkan kepada publik dan diuji legalitasnya.

“Kalau SOP itu tidak ada, lalu atas dasar apa advokat dihalangi? Negara ini tidak boleh dijalankan berdasarkan tafsir pribadi pejabat.”

Ia juga menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law, karena akses terhadap penasihat hukum merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan proses hukum yang adil.

Menurutnya, pembatasan terhadap hak memperoleh bantuan hukum hanya dapat dilakukan apabila diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kebiasaan maupun kebijakan sepihak.

Lebih lanjut, Trisepta menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah kewenangan Dinas Sosial dalam menjalankan tugasnya, melainkan penggunaan dasar hukum yang diduga tidak tepat untuk membatasi hak warga negara.

“Kalau benar Pergub Nomor 3 Tahun 2026 dijadikan alasan, tunjukkan pasalnya. Kalau ternyata tidak ada, berarti pejabat telah menggunakan dasar hukum yang tidak relevan untuk membatasi hak advokat dan klien. Ini persoalan serius dalam negara hukum,” katanya.

Pihaknya berharap penyidik Polresta Surakarta dapat mengusut perkara tersebut secara objektif, termasuk meminta keterangan dari pejabat yang mengeluarkan larangan agar menjelaskan secara terbuka dasar normatif atas tindakannya.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum. Tidak boleh ada pejabat yang membatasi hak warga negara hanya bermodalkan ucapan ‘ini kebijakan internal’. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *