PEKALONGAN – 16 April 2026-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti berinisial DH. Proses hukum ini diterima pada Kamis (16/4/2026).
Plt. Kasi Intelijen Kejari Pekalongan, Taufan Maulana, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers usai kegiatan penerimaan berkas perkara.
Dalam kasus ini, tersangka DH diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana, terkait dugaan perampasan kemerdekaan orang.
Administrasi Lengkap, Tapi Bebas dari Tahanan
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa secara administrasi, berkas perkara tahap II telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses persidangan. Namun, keputusan yang diambil adalah tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Untuk tersangka DH, secara administrasi tahap II sudah selesai. Namun terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Taufan Maulana.
Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum. Di antaranya adalah sikap tersangka yang kooperatif selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung.
Selain itu, terdapat jaminan keseriusan dari pihak keluarga serta kuasa hukum yang menyatakan bahwa DH akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku tanpa melarikan diri.
Wajib Lapor Seminggu Sekali
Sebagai konsekuensi dan pengawasan, tersangka diwajibkan untuk menjalani program wajib lapor secara berkala, yaitu satu kali dalam seminggu di kantor kejaksaan.
“Hal ini untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta tetap menjunjung keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, tim penuntut umum akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dilaksanakan sidang terbuka untuk umum.
Red Sahabat NKRI














