PEKALONGAN – 19 April 2026 Aktivis masyarakat Kabupaten Pekalongan, Saim, menyoroti perkembangan kasus hukum yang menjerat tersangka berinisial DH alias Duwel. Saat ini, perkara tersebut telah resmi memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan.
Diketahui, pada Kamis (16/4/2026), Kejari Pekalongan menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti. DH diduga melanggar Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana, terkait dugaan perampasan kemerdekaan orang.
Plt. Kasi Intelijen Kejari Pekalongan, Aufan Maulana, menyatakan bahwa secara administrasi, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke proses persidangan. Namun, pihak kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum.
Terpenjara Bukan Hanya di Balik Jeruji
Menanggapi keputusan tersebut, Saim memberikan pandangannya dari sisi sosial dan psikologis. Ia menegaskan bahwa beban dan konsekuensi sudah mulai dirasakan sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun tidak berada di balik jeruji besi.
“Terpenjara itu tidak harus di dalam jeruji. Sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis dia sudah mulai terpenjara, terutama dari sisi mental, hubungan sosial yang terbatas, serta batin yang tertekan. Ini adalah beban yang tidak ringan,” ungkap Saim.
Ajak Jaga Kondusivitas
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh warga Kabupaten Pekalongan untuk tetap menjaga situasi aman dan kondusif di tengah berjalannya proses hukum ini.
“Harapan kami, meskipun kasus ini masih berproses dan belum selesai, masyarakat tetap menjaga ketertiban, saling menghormati, dan mempererat tali silaturahmi antar sesama warga,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Forlindo Jaya, Islah, memberikan pandangan berbeda. Ia mendorong agar DH dapat mengungkap seluruh fakta di lapangan, termasuk menguraikan keterlibatan aktor intelektual maupun pihak lain yang terlibat, tak terkecuali oknum penegak hukum jika terbukti ada keterkaitan.
“Kami berharap DH berani mengungkap semuanya. Semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan siapa saja, meskipun itu dari kalangan penegak hukum, harus dibuka. Agar proses hukum ini benar-benar berjalan adil, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Islah.
Sebagai informasi, keputusan tidak melakukan penahanan diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, terdapat jaminan penuh dari pihak keluarga dan kuasa hukum bahwa DH akan hadir dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum hingga selesai.
Sebagai bentuk pengawasan, tersangka diwajibkan menjalani kewajiban lapor ke Kejari Pekalongan satu kali dalam setiap minggu.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil guna mewujudkan penegakan hukum yang berprinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengesampingkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Selanjutnya, tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri agar disidangkan secara terbuka untuk umum.
Red Sahabat NKRI














