Warga Tengeng Wetan Akui Dimintai Uang PTSL Hingga Rp3,2 Juta, Soroti Dugaan Pungutan Oknum Desa

  • Bagikan
Oplus_16908288

PEKALONGAN – 19 April 2026-Dugaan praktik pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, seorang warga Desa Tengeng Wetan, Kecamatan Siwalan, bernama Mustono mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa terkait proses pengurusan program tersebut.

Dalam surat pernyataan tertanggal 9 April 2026, Mustono yang berprofesi sebagai buruh harian lepas menyebut dirinya dimintai biaya sebesar Rp2.000.000 untuk keperluan administrasi PTSL. Tak hanya itu, ia juga dipungut dana tambahan sebesar Rp1.200.000 yang disebut sebagai biaya pengukuran dan keperluan lainnya. Secara total, dana yang harus dikeluarkan mencapai Rp3.200.000.

Menurut keterangannya, penarikan dana tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial SYAFA, dengan alasan untuk kelancaran program PTSL tahun anggaran 2025.

“Saya mengakui telah dimintai dan/atau ditarik sejumlah uang oleh oknum perangkat desa terkait program PTSL,” tulis Mustono dalam surat pernyataannya.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran yang dilakukan maupun apakah terdapat bukti kwitansi atau dokumen resmi atas transaksi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat secara sadar dan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Klarifikasi Kades

Saat dikonfirmas Oleh Dodi( Wartawan suara masyarakat), Kepala Desa Tengeng Wetan, Rohmat, memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Ia menyebut bahwa dana yang dikategorikan sebagai biaya lain-lain telah dikembalikan kepada warga. Sementara itu, untuk biaya yang terkait dengan proses pemecahan bidang tanah memang merupakan hal yang lazim dibayarkan oleh pemohon.

Kasus ini kembali menambah daftar keluhan masyarakat terkait pelaksanaan PTSL. Padahal, program ini sejatinya dibiayai penuh oleh pemerintah dan bertujuan memudahkan warga mendapatkan legalitas tanah dengan biaya ringan bahkan gratis. Jika pun ada biaya tambahan, hal tersebut harus diatur secara jelas, disepakati bersama, dan bersifat transparan.

Munculnya pengakuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas terkait maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan dan penelusuran lebih lanjut. Tujuannya agar tidak ada lagi praktik pungutan liar yang membebani dan merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut maupun tanggapan langsung dari pihak yang disebutkan dalam surat pernyataan tersebut.

Red Sahabat NKRI

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *