Masyarakat Soroti Legalitas Adopsi Bayi Santriwati: Proses Cepat Kurang dari 24 Jam di Klinik Doro Dipertanyakan

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Publik Kabupaten Pekalongan kini mulai menyoroti sisi hukum dan legalitas proses penyerahan serta adopsi bayi yang dilahirkan oleh santriwati berinisial F (22 tahun). Kelahiran dan penyerahan anak ini berlangsung di Klinik Pratama Graha Medika yang dikelola dr. Imamah, beralamat di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Sorotan ini muncul menyusul memanasnya kasus dugaan pencabulan di Padepokan Padang Ati, di mana pimpinannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan Kota pada Kamis (28/5/2026).

Jika sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan pernyataan keluarga yang menyebut kehamilan F sebagai “takdir Allah” dan terjadi tanpa hubungan fisik, kini perhatian beralih ke proses penyerahan anak yang dinilai sangat cepat, bahkan diklaim sudah selesai secara resmi dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam pasca persalinan.

Menurut keterangan ayah kandung F, Slamet, bayi laki-laki yang lahir pada 13 Desember 2025 itu sama sekali tidak sempat dibawa pulang ke rumah orang tua. Proses perpisahan dan penyerahan anak dilakukan langsung di lokasi klinik saat itu juga.

“Bayi tidak dibawa pulang ke rumah, perpisahan terjadi di klinik. Semua urusan surat-menyurat dan kelengkapan berkas saya serahkan diurus pihak klinik dan diserahkan kepada pengadopsi,” ujar Slamet saat dikonfirmasi sebelumnya.

Pernyataan inilah yang kemudian memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati sosial. Pasalnya, prosedur pengangkatan anak atau adopsi secara resmi dan sah secara hukum diketahui memiliki tahapan birokrasi, verifikasi, penelitian sosial, hingga penetapan pengadilan yang cukup panjang dan ketat.

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Ahmad Waziz, secara tegas menyebutkan adanya kejanggalan yang sangat mencolok dalam proses tersebut. Baginya, klaim “resmi” dalam waktu kurang dari 24 jam sangat sulit diterima akal sehat dan bertentangan dengan prosedur yang berlaku.

“Keluarga mengaku proses adopsi sudah resmi dalam waktu 1 x 24 jam, dan bayi langsung diserahkan di lokasi klinik. Jika apa yang disampaikan ayah kandung Santriwati F itu benar, ini menjadi pertanyaan besar dan kejanggalan yang harus segera diungkap. Bagaimana mungkin proses yang seharusnya panjang dan rumit bisa selesai secepat itu?” tegas Ahmad Waziz.

Ia pun meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas guna menelusuri kejelasan status hukum bayi tersebut, serta memastikan tidak terjadi praktik jual beli anak atau pelanggaran administrasi kependudukan di balik peristiwa ini.

“Kami berharap pihak APH segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kejanggalan ini demi keadilan dan perlindungan hak anak,” tambahnya.

Pihak Klinik: Hanya Tangani Proses Medis

Sementara itu, dr. Imamah Muqoddasah selaku pemilik klinik sekaligus Kepala Puskesmas Doro II memberikan penjelasan terkait perannya dalam peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitas kesehatan yang menangani persalinan, dan tidak terlibat sama sekali dalam urusan administrasi maupun proses adopsi.

Berdasarkan data medis yang dirilis dr. Imamah, pasien atas nama Ny. F datang ke klinik pada tanggal 13 Desember 2025 pukul 22.00 WIB dalam kondisi gawat darurat dan sudah pembukaan lengkap. Saat itu tercatat usia kehamilan 39 minggu, status G1P0A0 (hamil pertama kali), berat janin 2.900 gram, dengan lingkar kepala 31 cm, lingkar dada 31 cm, dan panjang badan 48 cm. Bayi laki-laki tersebut lahir sehat hanya dalam waktu 30 menit, tepatnya pukul 22.30 WIB.

“Kami hanya menangani proses persalinannya secara medis. Kami tidak pernah memberikan syarat apapun, tidak meminta berkas, maupun mengurus administrasi terkait adopsi. Urusan dokumen atau penyerahan anak adalah urusan pasien dan keluarganya, kami tidak terlibat di situ,” tegas dr. Imamah membantah keterlibatannya dalam proses penyerahan anak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai status dan keabsahan adopsi bayi tersebut masih menjadi perbincangan hangat. Warga berharap pihak berwenang dapat membuka data dan memberikan penjelasan secara terbuka, agar tidak menimbulkan spekulasi buruk serta memastikan hak-hak anak terlindungi sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku. Terlebih kini kasus ini diketahui memiliki kaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat pimpinan Padepokan Padang Ati.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *