SAHABATNKRI.COM | BATANG – Pemeran pria dalam video syur yang sempat viral di media sosial dengan judul “Bandar Bergoyang” atau “Bandar Membara” akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Batang, Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari penyebaran konten tidak senonoh yang ramai diperbincangkan publik pada akhir April lalu.
Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang menetapkan inisial SAE (26 tahun) sebagai tersangka. Ia resmi dimasukkan ke Rumah Tahanan Polres Batang sejak Kamis sore, 4 Juni 2026.
Kapolres Batang, AKBP Veronica, melalui Kasat Reskrim Iptu Al Sudaryono didampingi Kanit PPA Ipda Maulidya Nur Maharanti menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan analisis digital forensik.
Dalam prosesnya, penyidikan sempat menemui hambatan lantaran sejumlah barang bukti digital sempat dihapus oleh pelaku. Namun berkat kerja tim, fakta penting akhirnya terungkap.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka sengaja merekam adegan syur bersama kekasihnya berulang kali, dengan tujuan utama untuk diperjualbelikan. Namun sayangnya, tersangka justru mengalami kerugian karena tertipu: video yang sudah dikirim ke pemesan tidak kunjung dibayar sesuai kesepakatan,” ungkap Iptu Al Sudaryono, Jumat (5/6/2026).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto aturan tentang tindak pidana pornografi. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200.000.000.
Pihak kepolisian juga memberikan ruang bagi tersangka yang sekaligus merasa dirugikan tersebut untuk melaporkan pihak yang diduga telah menipu dan menjanjikan keuntungan, sehingga membuatnya nekat melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami persilakan jika tersangka memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan pihak yang menawarkan transaksi tersebut, agar proses hukum dapat dijalankan secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tambah Kanit PPA Ipda Maulidya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.














