SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Kasus dugaan tindak asusila yang terjadi di sebuah padepokan di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, kini mendapat sorotan baru. Kali ini, perhatian diarahkan pada dugaan ketidakwajaran dalam proses adopsi bayi yang lahir dari korban kasus tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengaku telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang menyoroti proses adopsi tersebut. Ia menduga prosedur yang dijalankan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Paska terungkapnya kasus dugaan tindak asusila di padepokan itu, saya mendapatkan banyak aduan dari warga. Mereka menyampaikan adanya kejanggalan dalam proses adopsi bayi dari korban tersebut,” ungkap Abdul Munir saat diwawancarai, Senin (8/6/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, persalinan bayi tersebut dilakukan di Klinik Graha Medika, Kecamatan Doro. Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah proses pengangkatan anak tersebut diduga tidak tercatat secara resmi di Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan sebagaimana ketentuan yang diwajibkan.
“Salah satu poin yang mencurigakan adalah proses ini tidak terdata di Dinas Sosial, padahal itu adalah syarat utama dan prosedur yang harus dijalankan. Oleh karena itu, saya mendesak instansi terkait untuk segera menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Munir juga mengingatkan bahwa jika tidak ditangani dengan serius, kasus ini berpotensi berkembang menjadi kejahatan yang lebih berat. “Ini berbahaya sekali, karena bisa berujung pada praktik perdagangan orang yang merupakan tindak pidana serius,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Moureta Fitria Loren, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan sedang menindaklanjuti informasi tersebut. Ia menjelaskan secara rinci alur prosedur adopsi yang sah menurut hukum.
“Secara aturan, jika calon orang tua asuh berasal dari luar daerah, misalnya dari Banjarnegara, maka proses utamanya harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial di daerah asal mereka. Namun sebelum itu, persyaratan dasar seperti dokumen kependudukan bayi harus lengkap dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” jelas Moureta, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Kesehatan, mengingat persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan dan melibatkan tenaga medis yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami sudah berkomunikasi dengan Asisten I Sekretaris Daerah untuk menjembatani pengecekan bersama Dinas Kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak manajemen Klinik Graha Medika enggan memberikan penjelasan mendalam terkait kasus ini. Pemilik klinik, Imaamah, menyatakan bahwa pihaknya telah diperiksa oleh aparat kepolisian.
“Kami sudah diperiksa oleh penyidik dari Polres pada Kamis lalu. Untuk detailnya, sebaiknya langsung ditanyakan kepada pihak kepolisian saja agar lebih jelas,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Di sisi lain, konfirmasi dari Polres Pekalongan memberikan informasi berbeda. Kepala Seksi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan adopsi ilegal tersebut.
“Setelah dikonfirmasi ke Bidang Reskrim, sejauh ini belum ada laporan resmi maupun penanganan terkait dugaan adopsi di klinik tersebut. Perlu diketahui juga, untuk kasus dugaan asusila di Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, saat ini menjadi wewenang Polres Pekalongan Kota,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penelusuran terkait dugaan kejanggalan proses adopsi tersebut masih terus dilakukan oleh instansi berwenang guna menemukan kejelasan fakta di lapangan.














