SAHABATNKRI.COM | TALUN, PEKALONGAN, 15 September 2026 Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan di Dukuh Sengare Krajan, Desa Sengare, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp191.150.000.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek pengaspalan tersebut memiliki volume 1.400 meter persegi dengan lebar 3 meter dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pemerintah Desa Sengare.
KETERANGAN PEKERJA TERKAIT ALUR DANA
Dalam penelusuran di lapangan, SAHABAT NKRI memperoleh keterangan dari Wahyono, yang mengaku sebagai pekerja borongan pada proyek tersebut dengan sistem pembayaran berdasarkan meter pekerjaan.
Wahyono menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya alur pencairan dana melalui mekanisme CMS yang berkaitan dengan pembayaran material aspal.
Menurut keterangannya, dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan pekerjaan tersebut masuk ke rekening seseorang yang disebut juga berkaitan dengan penyedia material aspal. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran pembelian aspal.
Wahyono mengungkapkan, setelah pembayaran material aspal dilakukan, terdapat sisa dana yang menurut perkiraannya mencapai sekitar Rp35 juta.
«“Setelah buat bayar aspal, sisanya sekitar 35 juta diambil tunai sama Pak Lurah Warnadi semuanya,” ungkap Wahyono.»
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan apa yang diketahuinya, dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli kebutuhan material proyek.
«“Sisa dari uang tersebut dibelanjakan material sendiri oleh Pak Lurah, menurut yang saya tahu,” tambahnya.»
Wahyono menegaskan bahwa dirinya merupakan pekerja borongan yang menerima pembayaran berdasarkan volume pekerjaan yang diselesaikan.
«“Saya pekerja borongan yang hanya dibayar per meter. Saya sekaligus saksi,” ujarnya.»
PERLU KLARIFIKASI DAN PENELUSURAN
Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dari seorang pekerja di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen pencairan CMS, rekening penerima, bukti pembayaran material, nota pembelian, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta realisasi fisik pekerjaan.
Masyarakat juga berharap pihak APIP, termasuk Inspektorat Kabupaten Pekalongan, maupun APH dapat melakukan klarifikasi apabila ditemukan adanya indikasi yang perlu diperiksa.
Langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SAHABAT NKRI BUKA RUANG HAK JAWAB
SAHABAT NKRI masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sengare Warnadi, TPK Pemerintah Desa Sengare, serta pihak yang disebut sebagai penerima atau pengelola dana untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pencairan CMS dan penggunaan anggaran proyek tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dan konfirmasi awal berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, dan informasi tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai hasil konfirmasi.














