SAHABATNKRI.COM | KAJEN, PEKALONGAN — Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah terkait nomor registrasi SPPG yang disebut tercantum pada dokumen administrasi, namun tidak terlihat atau terpampang secara jelas di bagian luar lokasi dapur.
Dalam dokumen yang diterima, tercantum:
BADAN GIZI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI (SPPG)
No. Reg:
KAJEN PEKALONGAN
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi identitas dan registrasi SPPG kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Selain persoalan nomor registrasi, mekanisme pengadaan atau pemasok bahan pangan untuk dapur SPPG juga menjadi perhatian.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepala dapur SPPG menjelaskan bahwa proses pembelanjaan bahan kebutuhan dilakukan oleh mitra dari yayasan.
Sementara itu, ketika tim SahabatNKRI.com melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, tim bertemu dengan salah seorang karyawan. Dari keterangan yang disampaikan, terdapat informasi bahwa barang kebutuhan dapur terlihat berasal dari atau disediakan melalui mitra yayasan.
Temuan dan keterangan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pemilihan pemasok bahan pangan, jumlah pemasok yang digunakan, serta sejauh mana keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok SPPG tersebut.
Ketentuan Pemasok dalam Program MBG
Dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengadaan bahan pangan menjadi salah satu aspek penting karena program tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar.
Ketentuan mengenai tata kelola dan kemitraan SPPG perlu dilaksanakan sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku, termasuk mengenai pemasok bahan pangan serta pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Karena itu, perlu dipastikan apakah SPPG yang menjadi sorotan telah memenuhi ketentuan mengenai jumlah, keberagaman, dan asal pemasok, serta apakah pengadaan bahan pangan telah memberikan ruang yang cukup bagi petani, peternak, UMKM, koperasi, BUMDes maupun pelaku usaha lokal lainnya.
Perlu Klarifikasi dari Pengelola dan Pihak Berwenang
Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, informasi mengenai pemasok yang disebut berasal dari mitra yayasan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pengelola SPPG maupun pihak terkait.
Publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai bagaimana bahan pangan untuk Program MBG diperoleh, siapa pemasoknya, serta bagaimana mekanisme pemilihannya.
Tim SahabatNKRI.com juga mendorong pihak pengelola SPPG, yayasan/mitra, Badan Gizi Nasional (BGN), maupun instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai:
1. Nomor registrasi resmi SPPG dan identitas SPPG yang bersangkutan.
2. Jumlah pemasok bahan pangan yang bekerja sama dengan SPPG.
3. Apakah pemasok berasal dari wilayah sekitar SPPG.
4. Bagaimana mekanisme pemilihan mitra dan pemasok.
5. Apakah terdapat dokumen kerja sama antara SPPG dengan yayasan/mitra pemasok.
6. Bagaimana pengawasan terhadap pengadaan bahan pangan agar sesuai dengan ketentuan Program MBG.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan tidak muncul dugaan atau persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya pemasok tunggal maupun dominasi pihak tertentu dalam pengadaan bahan pangan SPPG.
SahabatNKRI.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan informasi berdasarkan data serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.














