PEKALONGAN, 21 Februari 2026 – Sebuah kisah pilu menyelimuti Kabupaten Pekalongan, tepatnya di Kecamatan Kandang Serang. Sari (nama samaran), seorang gadis berusia 15 tahun dari sudut desa terpencil, harus menelan kenyataan pahit saat mencari nafkah di Kota Pekalongan. Niat mulia Sari untuk membantu perekonomian keluarga sebagai asisten rumah tangga justru berujung pada trauma mendalam akibat perbuatan keji seorang oknum dokter gigi berinisial AI.
Berbekal harapan untuk memperbaiki nasib keluarganya, Sari bersama rekannya merantau ke Kota Pekalongan dan mulai bekerja di rumah sekaligus tempat praktik dokter AI pada bulan Oktober 2025. Namun, belum genap sebulan, mimpi buruk itu terjadi. Pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Sari dituduh melakukan kesalahan karena membuang sisa makanan. Ia kemudian dianiaya dengan cara ditampar menggunakan sandal di pipi, dijambak, dan dipukul dengan sapu hingga pingsan. Saat siuman pada pukul 15.30 WIB, Sari dilecehkan secara seksual oleh majikannya. Kejadian mengerikan itu tidak berhenti di situ; sekitar pukul 17.00 WIB, Sari kembali dilecehkan di sofa ruang tamu lantai bawah.
Tak berhenti sampai di situ, pada Selasa, 11 November 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, terlapor kembali melecehkan Sari secara paksa hingga dua kali di kamar pembantu. Usai melampiaskan hajatnya, terlapor kemudian mengancam Sari untuk tidak menceritakan peristiwa ini kepada siapapun. Bahkan, telepon genggam Sari disita oleh pelaku hingga korban mengalami trauma berat akibat peristiwa ini.
Setelah kejadian mengerikan itu, telepon genggam Sari dan rekannya disita, memutus komunikasi dengan keluarga di Kandang Serang. Tujuh hari berlalu dalam ketidakpastian hingga kecurigaan sang kakak Sari membawanya mendatangi rumah dokter AI di Pekalongan. Dengan sigap, sang kakak berhasil membawa Sari pergi, menjauh dari cengkeraman sang predator.
Keluarga Sari dari Kandang Serang tak tinggal diam. Didampingi kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia, mereka melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta setempat di Pekalongan pada Rabu, 18 Februari 2026 malam. Surat aduan kepada Kapolres Pekalongan Kota tertanggal 19 November 2025 telah diajukan. Namun, empat bulan berlalu, keadilan yang diharapkan tak kunjung tiba. Proses hukum berjalan lambat, tanpa kejelasan yang memadai. “Kami hanya ingin keadilan. Sudah empat bulan, tapi belum ada kepastian,” ujar pihak keluarga dengan nada kecewa.
Imam Maliki, SH., Wanuri, SH., dan Sutikno, SH., selaku tim kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia, meminta kasus yang patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 pasal 81 ayat (1) jo Pasal 473 Ayat (2) dan (4) UU. No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun, untuk segera diproses secara hukum yang berlaku.
Kakak Sari dan seluruh keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini. Mengingat Sari masih di bawah umur dan mengalami trauma mendalam, mereka menuntut hukuman setimpal bagi pelaku. Kasus ini bukan hanya tentang Sari, tetapi juga tentang perlindungan anak-anak lain dari kejahatan seksual, yang harus ditangani dengan cepat, transparan, dan tegas.
Penting untuk dicatat bahwa KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada tahun 2026, telah mengatur secara tegas tindak pidana pencabulan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pasal 415 mengancam pelaku pencabulan anak dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Jika pelaku memiliki relasi kuasa atau kepercayaan terhadap anak, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 418. Lebih lanjut, Pasal 473 ayat (2) dan (4) menyebutkan bahwa pelaku rudapaksa terhadap anak dapat dijatuhi hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar. Selain KUHP baru, Undang-Undang Perlindungan Anak juga dapat diterapkan untuk memperberat sanksi pidana terhadap pelaku.
Semoga keadilan segera berpihak pada Sari, dan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak-anak dari ancaman kejahatan seksual, terutama di daerah-daerah seperti Kandang Serang yang mungkin memiliki keterbatasan akses informasi dan perlindungan.
sumber (tritanpakucir)





