SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Proses hukum kasus dugaan perampasan kemerdekaan atau penculikan yang terjadi di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, akhirnya memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Rabu (29/4/2026) dengan terdakwa Dwi Hendratno atau akrab disapa Duwel.
Peristiwa yang terjadi pada 25 November 2024 ini menyita perhatian masyarakat luas karena berlangsung pada masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti, didampingi Hakim Anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi. Majelis menetapkan jadwal sidang lanjutan setiap hari Rabu pagi.
Dakwaan: Korban Diseret dan Dimasukkan ke Bagasi Kendaraan
Jaksa Penuntut Umum Toni Aji Kurniawan dalam pembacaan surat dakwaan menguraikan, korban Purwanto yang akrab disapa Gacon didatangi terdakwa beserta rombongan. Korban dipaksa masuk ke dalam kendaraan, bahkan diseret dan dimasukkan ke ruang bagasi melalui pintu belakang dalam keadaan tidak wajar.
Selanjutnya korban dibawa ke tempat yang diduga merupakan posko salah satu pasangan calon. Di lokasi tersebut, korban mendapatkan tekanan, diinterogasi, dan dipaksa membuat rekaman pernyataan. Korban juga menderita luka memar akibat tindakan kekerasan yang dialaminya. Atas perbuatannya, Duwel disangkakan melanggar Pasal Perampasan Kemerdekaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa Ajukan Keberatan, Sidang Berlangsung Tertib
Menanggapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa, Imam Maliki, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hal ini menandakan Duwel tidak mengakui seluruh isi dakwaan yang disampaikan jaksa. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Mei 2026 untuk pembacaan keberatan.
Dalam persidangan yang berlangsung selama 30 menit dan berjalan damai itu, Duwel mendapatkan pengawalan ketat. Selain keluarga, ia juga didampingi puluhan anggota Organisasi Masyarakat Lindu Aji.
Korban dan Tokoh Masyarakat Minta Diusut Tuntas
Di luar ruang sidang, korban Purwanto menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, saat peristiwa terjadi setidaknya ada lima orang yang terlibat, namun baru Duwel yang ditetapkan sebagai terdakwa.
“Saya berharap aparat penegak hukum mengusut sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya satu orang yang dijadikan sasaran, sementara otak dan pihak lain dibiarkan bebas,” tegas Purwanto.
Senada dengan itu, Aktivis sekaligus Ketua LSM FORLINDO, Islah, juga menekankan pentingnya penanganan yang adil dan tidak tebang pilih. “Semua pihak yang terlibat sesuai dakwaan harus diusut tuntas. Jangan ada yang dilindungi karena jabatan atau kedudukan,” ujarnya.
Masyarakat kini menunggu proses sidang selanjutnya untuk melihat kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.
Redaksi Sahabat NKRI














