KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq Selama 30 Hari, Penyidikan Masih Berlanjut

  • Bagikan

PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan tidak aktif, Fadia Arafiq, selama 30 hari ke depan. Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (29/4/2026).

Menurut Budi, perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan tahap pertama akan berakhir pada 2 Mei 2026. “Perpanjangan penahanan kedua ini berlaku mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026,” tegasnya.

Alasan perpanjangan penahanan adalah untuk melengkapi berkas penyidikan. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi, baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, pihak swasta, keluarga, maupun orang terdekat tersangka. Keterangan dari para saksi dinilai sangat dibutuhkan untuk mengungkap keseluruhan alur perkara.

Alur Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa

Sebelumnya, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa tenaga kerja alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan pengungkapan KPK, Fadia diduga menyusun skema keuntungan pribadi melalui perusahaan milik keluarga, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Alur yang diduga terjadi adalah:

1. Mendirikan perusahaan milik keluarga
2. Memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan
3. Mengarahkan bawahan agar menguntungkan perusahaan tersebut
4. Keuntungan miliaran rupiah dinikmati oleh lingkaran keluarga

Bahkan, sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim pemenangan Fadia saat pemilihan kepala daerah, yang kemudian ditempatkan di berbagai instansi pemerintah daerah.

Dominasi Proyek dan Keuntungan Besar

Pada tahun 2025 saja, PT RNB menguasai hampir keseluruhan pengadaan jasa alih daya di Pekalongan. Perusahaan ini menangani penyediaan tenaga kerja di 17 instansi perangkat daerah, 3 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 1 wilayah kecamatan.

Selama kurun waktu 2023–2026, tercatat aliran dana ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak kerja dengan instansi pemerintah. Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran upah tenaga kerja. Sisanya sebesar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total dana, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq.

Dasar Hukum

Sebelumnya, Fadia telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Redaksi

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *