SAHABATNKRI.COM | NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti peran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinilai telah menyimpang dari fungsi aslinya. Berdasarkan temuan dalam penanganan berbagai perkara, lembaga antirasuah itu menilai Pokir kerap dijadikan sarana transaksi kepentingan dan pintu masuk praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepada seluruh unsur eksekutif dan legislatif di daerah, KPK mengeluarkan imbauan tegas untuk menghentikan pola penyalahgunaan tersebut. Menurut pengamatan KPK, fungsi Pokir yang semula menjadi wadah penampungan aspirasi masyarakat kini berubah menjadi jalur cepat pengalokasian anggaran yang telah diatur sedemikian rupa untuk kepentingan pihak tertentu.
Pola Penyimpangan yang Berulang
Dalam praktik yang berkembang, usulan yang tercantum dalam Pokir akan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, kemudian dikawal ketat hingga ditetapkan dalam anggaran. Namun pada tahap pelaksanaan, kerap terjadi intervensi untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pelaksana pekerjaan.
“Pola semacam ini membuka celah terjadinya pungutan biaya proyek, rekayasa pelelangan, hingga pemberian hadiah atau suap kepada oknum pejabat maupun anggota dewan,” ungkap KPK dalam keterangannya.
Lembaga ini menilai kelemahan utama terletak pada kaburnya batas kewenangan antara fungsi pengawasan yang dipegang DPRD dengan tugas teknis penyelenggaraan pembangunan yang menjadi ranah Pemerintah Daerah. Ketika batas itu dilanggar, maka konflik kepentingan sulit dihindari.
Ditambah lagi dengan rendahnya tingkat keterbukaan informasi. Sebagian besar usulan dalam Pokir sulit ditelusuri oleh masyarakat, baik dari asal usul pengusulan, besaran dana yang dialokasikan, hingga hasil pelaksanaannya di lapangan. Akibatnya, rakyat kesulitan memastikan apakah anggaran yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat atau sekadar memenuhi kepentingan kelompok.
Berujung pada Tindak Pidana Korupsi
KPK menegaskan bahwa penyalahgunaan Pokir telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Bahkan dalam sejumlah kasus yang ditangani, pola semacam ini telah menyeret pejabat daerah dan anggota DPRD ke meja hijau karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk mencegah hal ini terus berulang, KPK meminta agar setiap usulan yang tercantum dalam Pokir wajib melalui mekanisme perencanaan resmi seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan harus sejalan dengan skala prioritas daerah. Tidak boleh ada lagi program yang tiba-tiba muncul dalam dokumen anggaran tanpa kejelasan dasar perencanaan.
Selain itu, Inspektorat Daerah selaku pengawas internal diminta meningkatkan perannya. Tidak cukup hanya melakukan pengawasan administrasi, tetapi harus masuk menelaah substansi pelaksanaan agar setiap kebijakan benar-benar sesuai ketentuan.
“Pokir harus dikembalikan ke fungsinya sebagai jembatan aspirasi rakyat. Jangan sampai dijadikan sarana pembagian kuasa dan pembagian proyek. Jika tidak dibenahi dari sekarang, maka daftar kasus korupsi di daerah akan terus bertambah dan kerugiannya tetap ditanggung oleh masyarakat,” tegas KPK.
Redaksi Sahabat NKRI














