SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Pembentukan panitia pelepasan siswa di SMP Negeri 2 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, disorot dan dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Umum LSM FORMASI Kabupaten Pekalongan, Mustajirin, yang juga merupakan salah satu pengurus Komite Sekolah setempat.
Menurut Mustajirin, susunan kepanitiaan yang terbentuk telah jelas mengingkari amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Pelanggaran tersebut terlihat dari diangkatnya salah satu pengurus Komite Sekolah berinisial WSJ sebagai Ketua Panitia pelaksana kegiatan.
“Pembentukan panitia ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Salah satu pengurus Komite malah dijadikan ketua panitia, padahal aturan sudah tegas mengaturnya. Selain itu, saya selaku pengurus komite lainnya justru tidak dilibatkan sama sekali,” tegas Mustajirin, Rabu (20/5/2026).
Ia menduga, ketidakterlibatannya serta pihak komite lainnya bukan tanpa alasan. Mustajirin menilai hal ini merupakan cara pihak tertentu untuk menyingkirkan suara-suara kritis yang dianggap bisa menghambat jalan “permainan kotor” yang disusun secara terstruktur di lingkungan sekolah.
“Anggapan mereka, jika ada komite yang vokal dan kritis, maka akan menjadi batu sandungan untuk memuluskan niat buruk atau permainan kotor. Padahal fungsi kami adalah mengawasi dan mengawal agar kegiatan berjalan benar dan transparan,” tambahnya.
Kecurigaan ini bukan tanpa dasar. Mustajirin mengaku pernah menentang keras adanya praktik pungutan yang dinilai memberatkan orang tua siswa pada kegiatan pelepasan siswa tahun 2025 lalu. Sikap kritisnya kala itu justru dianggap mengganggu stabilitas pelaksanaan kegiatan.
“Karena saya menentang pungutan yang memberatkan orang tua siswa di tahun 2025, saya dianggap mengganggu jalannya acara. Akibatnya, di tahun ini saya sama sekali tidak dilibatkan. Alhasil, saya pun tidak tahu berapa besaran uang yang dipungut dari orang tua siswa saat ini,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyoroti respons dari pihak sekolah terkait besaran pungutan tersebut. Saat Mustajirin meminta konfirmasi kepada salah satu guru di sekolah itu, Salahudin Dalep, terkait jumlah uang yang dipungut, jawabannya justru mengelak dan tidak mau tahu.
“Saat saya tanya ke Bapak Salahudin Dalep mengenai besaran pungutannya, jawabannya tidak tahu menahu dan bilang itu bukan urusan beliau. Padahal sebagai pendidik dan warga sekolah, seharusnya transparansi menjadi hal utama,” ungkapnya.
Berdasarkan fakta dan ketidakjelasan yang ada, Mustajirin menegaskan ada indikasi kuat penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa tersebut. Ia pun memohon agar tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan segera turun tangan melakukan pengecekan dan pembinaan.
“Saya memohon Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan segera meninjau persoalan ini. Ada indikasi penyelewengan yang harus dibongkar agar tidak merugikan siswa maupun orang tua,” pintanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, memberikan pernyataan yang menguatkan adanya persoalan komunikasi di sekolah tersebut. Menurut keterangan Kholid, Kepala Sekolah SMPN 2 Kedungwuni diketahui jarang melakukan koordinasi dengan pihak dinas setiap kali akan mengadakan kegiatan atau acara di sekolah.
“Memang ada catatan bahwa Kepala Sekolah SMPN 2 Kedungwuni jarang berkoordinasi ke dinas terkait kegiatan yang akan digelar. Hal ini tentu menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti dan diperbaiki,” jelas Kholid.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi langsung dari pihak Kepala Sekolah maupun pengurus panitia terkait tuduhan pelanggaran aturan dan indikasi penyelewengan yang dilayangkan tersebut. Publik berharap persoalan ini segera ditangani agar prinsip pendidikan yang bersih dan transparan tetap terjaga.














