SAHABATNKRI.COM | KAJEN – Sebuah pemandangan janggal terlihat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan pada Jumat (22/5/2026) pagi. Berbeda dengan instansi pemerintahan lainnya yang umumnya menghiasi halaman kantor dengan Bendera Merah Putih, tiang bendera di halaman depan kantor tersebut justru tampak kosong melompong tanpa Sang Saka Merah Putih berkibar.
Kondisi ini langsung menjadi sorotan warga yang melintas maupun masyarakat sekitar. Pasalnya, pengibaran bendera negara bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk penghormatan tertinggi terhadap negara serta identitas resmi sebuah lembaga pemerintahan. Hal ini dinilai semakin ironi mengingat Kesbangpol adalah lembaga yang memiliki tugas utama menjaga persatuan bangsa dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan.
Saat awak media meminta konfirmasi terkait kelalaian tersebut, salah satu staf di lokasi mengakui kejadian itu murni karena keteledoran petugas. Jawaban singkat pun terlontar saat ditanya alasan bendera tidak dikibarkan.
“Lupa,” ujar salah satu staf tersebut secara singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan lebih lanjut dari pimpinan kantor terkait penyebab pasti maupun langkah perbaikan atas kelalaian yang terjadi.
Ketiadaan bendera di kantor Kesbangpol ini menuai kritik tersendiri dari publik. Pasalnya, lembaga ini secara struktural memiliki tugas pokok dan fungsi yang sangat erat kaitannya dengan simbol negara dan pemahaman kebangsaan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Kesbangpol bertugas membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Secara rinci, tugas dan fungsi Kesbangpol meliputi perumusan serta pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri, ketahanan nasional, kewaspadaan dini, hingga penanganan konflik sosial. Selain itu, lembaga ini juga bertugas membina organisasi kemasyarakatan serta memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
Salah satu fungsi utama yang paling menonjol dari Kesbangpol adalah Pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, yakni menanamkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika kepada seluruh elemen masyarakat.
Fakta bahwa instansi yang bertugas menggelorakan semangat kebangsaan justru melalaikan kewajiban dasar mengibarkan bendera negara, memicu pertanyaan besar di masyarakat. Publik pun mempertanyakan bagaimana Kesbangpol dapat mengedukasi masyarakat tentang wawasan kebangsaan jika di lingkungan kantornya sendiri aturan dasar penghormatan terhadap simbol negara diabaikan begitu saja hanya karena dianggap “lupa”.
Selain pembinaan ideologi, Kesbangpol juga berfungsi melakukan deteksi dini potensi konflik, bekerja sama dengan TNI dan Polri, serta memfasilitasi pelaksanaan pemilu dan pilkada agar kondusif.
Kini, masyarakat berharap kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran Kantor Kesbangpol Kabupaten Pekalongan agar tidak terulang kembali. Sebagai garda terdepan penjaga persatuan bangsa, keteladanan dalam menghormati simbol negara seharusnya menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun.














