SAHabATNKRI.COM | SUMATERA SELATAN – Dugaan adanya praktik penegakan hukum yang tidak wajar kembali mencuat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada tindakan oknum anggota Satreskrim Polsek Indralaya yang diduga melepaskan barang bukti kendaraan bermotor, padahal laporan polisi terkait sengketa objek tersebut sudah resmi diterbitkan sehari sebelumnya.
Kasus ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Suprapto dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama. Menurut penjelasannya, persoalan berawal dari transaksi jual beli satu unit truk bernomor polisi BG 8821 TB senilai Rp155 juta.
Dalam proses transaksi tersebut, Suprapto disebut telah melunasi pembayaran melalui transfer bank. Penyerahan kendaraan itu pun berlangsung di hadapan RN, yang kala itu mengaku sebagai pemilik sah kendaraan. Sebagai bukti kepemilikan dan keabsahan transaksi, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB juga telah diserahkan sepenuhnya kepada kliennya.
“Transaksi berjalan lancar, pembayaran sudah lunas, dokumen lengkap diserahkan, dan ada saksi saat itu. Secara hukum perdata, klien kami sudah sah menjadi pemilik kendaraan tersebut,” ungkap kuasa hukum tersebut.
Namun, persoalan pelik bermula ketika belakangan RN justru melapor ke kepolisian. Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/126/II/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 4 Februari 2026, RN melaporkan terkait kendaraan yang sebelumnya ia serahkan sendiri tersebut.
Yang paling mengherankan dan menjadi dasar kecurigaan kuat, terjadi pada keesokan harinya, tepat tanggal 5 Februari 2026. Di saat laporan polisi sudah resmi terbit dan status kendaraan menjadi objek sengketa hukum, justru oknum anggota Satreskrim Polsek Indralaya diduga mengambil tindakan melepaskan barang bukti tersebut.
Kuasa hukum Suprapto menilai langkah itu sangat janggal, tidak sesuai prosedur, dan mencederai rasa keadilan. Sebab, seharusnya barang bukti yang menjadi objek perkara wajib diamankan untuk kepentingan penyelidikan, bukan malah dikembalikan atau dilepaskan begitu saja yang berpotensi menghilangkan jejak atau objek perkara.
“Bagaimana mungkin barang bukti bisa dilepas ketika laporan polisi sudah terbit terlebih dahulu? Ini sangat ganjil dan menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa maupun permainan tersembunyi dalam penanganan perkara ini,” tegas kuasa hukum.
Kecurigaan semakin beralasan manakala pihaknya berupaya meminta penjelasan kepada Kanit yang menangani kasus tersebut. Alih-alih mendapatkan kejelasan hukum, jawaban yang diterima justru berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian apa pun.
“Ketika dimintai klarifikasi, jawabannya mutar-mutar, tidak langsung pada poin hukumnya. Ini membuat kami dan klien semakin curiga ada yang tidak beres di balik penanganan kasus ini,” tambahnya.
Merasa sangat dirugikan dan mempertanyakan profesionalitas aparat, Suprapto akhirnya membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Selatan. Ia juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus guna membongkar fakta hukum dan dugaan ketidakprofesionalan yang terjadi di tingkat kepolisian sektoral.
Menanggapi polemik yang memanas tersebut, Divisi Propam Polres Ogan Ilir diketahui telah merespons cepat aduan yang masuk. Langkah ini mendapatkan apresiasi dari publik maupun pelapor, yang menilai adanya sinyal positif bahwa institusi Polri tetap membuka ruang pengawasan internal.
“Respons cepat dari Propam ini menjadi bukti bahwa masih ada harapan tegaknya aturan. Kami berharap pemeriksaan berjalan transparan, objektif, dan menemukan siapa saja oknum yang terbukti melanggar prosedur,” ujarnya.
Masyarakat pun kini menanti hasil kajian dari Propam. Penindakan tegas dinilai sangat diperlukan demi menjaga marwah institusi Polri, serta memulihkan kepercayaan publik yang sempat tercoreng akibat dugaan kesewenang-wenangan tersebut. Apalagi jika terbukti benar barang bukti dilepas begitu saja, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia penegakan hukum.
Publik pun mempertanyakan, bagaimana citra penegakan hukum di Polsek Indralaya ke depannya jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan?
Hak Jawab:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, maupun pihak lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional demi keberimbangan pemberitaan.














