SAHABATNKRI.COM | BOJONG – Penyaluran Dana Desa untuk Desa Jomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, tahun anggaran 2026 baru terealisasi 60 persen. Berdasarkan data resmi yang diperbarui per 21 Mei 2026, desa yang berstatus Desa Mandiri ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp373.456.000. Dari jumlah tersebut, baru tersalur tahap pertama sebesar Rp224.073.600 atau 100 persen dari alokasi tahap awal, sedangkan penyaluran tahap kedua dan ketiga masih nihil atau belum dicairkan.
Meski dana tahap pertama sudah masuk ke kas desa dan dikabarkan mulai digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan, namun kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pantauan di lokasi pembangunan fisik yang sedang berlangsung, tidak ditemukan papan identitas kegiatan atau papan proyek yang seharusnya terpasang. Padahal, papan tersebut merupakan instrumen wajib sebagai bentuk transparansi dan informasi publik penggunaan uang negara.
Ketiadaan papan yang memuat informasi nama kegiatan, volume, pagu anggaran, waktu pelaksanaan, hingga nama pelaksana itu pun disorot salah satu warga setempat berinisial T. Ia menilai, hal ini melanggar aturan pokok dalam pengelolaan keuangan desa yang mengedepankan prinsip keterbukaan.
“Dalam aturan pokok itu jelas, kalau ada pembangunan menggunakan Dana Desa, papan kegiatan wajib dipasang. Tujuannya supaya diketahui masyarakat umum, berapa anggarannya, apa kegiatannya, dan siapa yang mengerjakan. Jangan sampai tanpa papan seperti ini, seolah-olah penggunaan dananya seenaknya dan semena-mena,” ungkap warga tersebut saat ditemui di lokasi pembangunan, Senin (25/5/2026).
Warga khawatir, tanpa adanya papan informasi, publik akan kesulitan melakukan pengawasan. Ia pun mengingatkan pemerintah desa agar berhati-hati dalam mengelola keuangan agar tidak menjadi sorotan buruk.
“Saya harap Desa Jomblangbogo ini tidak sampai menjadi sorotan publik sebagai desa yang penuh masalah dalam pengelolaan keuangannya. Transparansi itu kuncinya, biar kami warga juga bisa ikut mengawasi agar Dana Desa benar-benar dinikmati manfaatnya oleh rakyat,” tegasnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemasangan papan identitas kegiatan pada setiap pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa adalah kewajiban. Hal ini bertujuan sebagai sarana informasi, pengawasan partisipatif, serta bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada warga dan pemerintah di atasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait alasan belum terpasangnya papan kegiatan tersebut. Masyarakat berharap kekurangan administrasi ini segera diperbaiki demi menjaga kepercayaan publik dan kelancaran penyaluran anggaran tahap selanjutnya.














