Mantan Pegawai BLUD RSUD Kajen Berharap Status Datanya Diperjelas, Minta Solusi kepada Pemkab Pekalongan (29/07)

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Seorang mantan pegawai BLUD RSUD Kajen, Malik Maulana, warga DesaKarangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, berharap Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberikan kejelasan terkait status data kepegawaiannya yang menurut pengakuannya masih tercatat di sistem pemerintah pusat meski dirinya telah diberhentikan.

 

Malik menuturkan dirinya mulai bekerja di RSUD Kajen sejak tahun 2013 hingga awal 2025. Menurutnya, setelah masa kontraknya berakhir, ia menerima surat pemberhentian kerja.

“Saya bekerja di RSUD Kajen sejak tahun 2013 sampai awal 2025. Setelah habis tanda tangan kontrak, saya diberi surat pemberhentian. Saat saya bertanya kenapa saya diberhentikan, saya mendapat jawaban bahwa itu adalah perintah pimpinan. Karena itu keputusan pimpinan, saya siap menerimanya, padahal saat itu saya baru selesai mengikuti tes PPPK,” ujar Malik.

 

Namun, hal yang menjadi perhatian Malik adalah status datanya yang, menurut pengakuannya, hingga kini masih tercatat di sistem pemerintah pusat.

“Yang saya sayangkan, ternyata data saya di pusat masih tercatat. Saya berharap jika memang saya sudah diberhentikan, data saya juga dihapus agar status saya tidak menggantung. Saya khawatir jika suatu saat ada bantuan atau tunjangan dari pemerintah pusat, data tersebut justru bisa menimbulkan persoalan karena masih aktif,” katanya.

Malik juga meminta perhatian dari Plt. Bupati Pekalongan, Sukirman, agar memberikan solusi bagi dirinya maupun rekan-rekan eks pegawai BLUD yang mengalami kondisi serupa.

“Saya berharap Bapak Sukirman selaku Plt. Bupati Kabupaten Pekalongan dapat membantu memberikan solusi kepada kami, khususnya teman-teman BLUD yang mengalami kondisi seperti saya. Tolong jangan biarkan status kami menggantung dan jangan sampai data tersebut disalahgunakan,” tuturnya.

Saat ditanya apakah dirinya merasa dirugikan, Malik mengaku merasa dirugikan karena selama bekerja ia mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran maupun tindakan yang merugikan instansi tempatnya bekerja.

“Selama saya bekerja, saya tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun kesalahan yang merugikan instansi. Karena itu saya berharap ada kejelasan dan perhatian dari pemerintah terhadap nasib kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Kajen maupun Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait pernyataan dan harapan yang disampaikan Malik Maulana.Berita ini sudah menggunakan prinsip keberimbangan dengan menegaskan bahwa pernyataan mengenai status data dan proses pemberhentian merupakan keterangan dari narasumber, serta menutup berita dengan menyebutkan bahwa belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *