Mengaku Hanya Wayang! Kades Jetakidul Buka Suara: Dana Desa 2026 Sepenuhnya Dikuasai Oknum Camat

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Fakta mengejutkan sekaligus memprihatinkan terungkap dari Desa Jetakidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Kepala Desa Jetakidul, Muhamad Shiddiq, secara terbuka dan berani mengaku dirinya hanya dijadikan “wayang” dalam seluruh proses pengelolaan dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026, khususnya untuk urusan pembangunan fisik. Ia membenarkan bahwa seluruh proses dikendalikan oleh oknum camat.

“Jujur saja, untuk tahun 2026 ini saya merasa hanya dijadikan wayang. Segala hal yang berkaitan dengan penyaluran dana dan pembangunan fisik, saya tidak punya wewenang apa-apa. Semua diatur, ditentukan, dan dikelola langsung oleh oknum Camat. Saya hanya menerima perintah dan menandatangani berkas saja,” tegas Shiddiq saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pengakuan ini menjadi sorotan tajam karena dinilai sangat menyimpang jauh dari aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya, kewenangan Camat hanyalah sebatas melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan. Camat tidak diberi hak untuk mengambil alih, mengatur, atau menguasai langsung pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Jika apa yang diakui oleh Kepala Desa tersebut terbukti benar, maka hal ini merupakan pelanggaran berat dan bentuk maladministrasi yang jelas merugikan hak desa serta masyarakat. Prinsip utama Dana Desa adalah memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk mengelola keuangannya sesuai kebutuhan warga, bukan dikendalikan dari atas.

Perlu diketahui, nama Muhamad Shiddiq sebelumnya juga sempat terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk periode 2020–2024. Dalam kasus terdahulu, Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan bahkan meminta dia mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp115 juta.

Namun, pengakuan terbarunya ini justru menyoroti masalah baru yang dinilai jauh lebih besar dan sistematis. Isu ini membuka fakta adanya campur tangan dengan oknum camat yang seolah menjadikan desa hanya sebagai alat pencairan dana semata, tanpa memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk bergerak mandiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi apapun dari pihak Oknum camat yang dituduhkan menguasai aliran dana tersebut. awak media terus Menghimpun informasi siapa sebenernya oknum camat tersebut, Pengakuan Muhamad Shiddiq ini kini menjadi bukti penting dan diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh Inspektorat Daerah maupun Kejaksaan Negeri Pekalongan.

Masyarakat berharap jerat hukum bisa segera ditegakkan kepada pihak yang bersalah, agar hak masyarakat atas pembangunan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bisa dipulihkan kembali.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *