Kemenag Kabupaten Pekalongan Tegaskan Padepokan Padang Ati Tidak Terdaftar dan Tak Miliki Izin Resmi

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, H. Moh. Irkham, memberikan pernyataan tegas terkait status hukum dan kelembagaan Padepokan Padang Ati yang kini menjadi sorotan publik akibat kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinannya. Menurut pengecekan data yang dilakukan pihaknya, lembaga tersebut sama sekali tidak tercatat dan tidak memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Irkham saat meninjau lokasi padepokan pasca peristiwa. Ia menegaskan, kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan maupun masyarakat terkait pentingnya legalitas dan pengawasan.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semuanya terkait pengelolaan pondok pesantren atau lembaga serupa di Kabupaten Pekalongan. Kemenag terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani nasib siswa dan santri yang terdampak, terutama menyangkut keberlangsungan pendidikan mereka,” ujar Irkham, Kamis (28/5/2026).

Irkham menjelaskan, karena lembaga tersebut tidak terdaftar secara resmi, maka Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penonaktifan atau penutupan secara administratif. Langkah yang bisa diambil oleh pihaknya hanya berupa sanksi moral dan imbauan, sedangkan kewenangan penindakan atau penutupan berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

“Padepokan Padang Ati ini tidak terdaftar di Kemenag. Langkah yang diambil oleh kami hanya berupa sanksi moral saja, tidak bisa dinonaktifkan secara administrasi karena ini bukan pesantren yang tercatat secara resmi, meskipun sistem pendidikannya menyerupai pesantren. Urusan penonaktifan atau pembubaran adalah ranah aparat hukum atau pihak berwenang lain,” tegas Irkham menjelaskan batasan kewenangannya.

Pihaknya juga mengakui bahwa selama ini tidak pernah mengetahui keberadaan lembaga tersebut. Hal ini dikarenakan pengelola padepokan tidak pernah melaporkan keberadaannya maupun mengajukan permohonan izin operasional ke Kemenag. Akibatnya, pembinaan maupun pengawasan dari pemerintah tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Terkait pengawasan, karena pihak padepokan tidak pernah melaporkan diri, jadi kami sama sekali tidak tahu lembaga itu berdiri. Sebuah lembaga pendidikan keagamaan diharuskan memiliki izin operasional di Kementerian Agama, namun yang ini tidak pernah melapor dan tidak mengajukan izin,” tambahnya.

Kini, fokus utama Kemenag adalah memastikan nasib ratusan santri yang ada di dalamnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pondok pesantren di berbagai wilayah Kab Pekalongan ,Telah menyatakan kesiapannya untuk membantu menampung santri yang terdampak. Bantuan tersebut mencakup tempat tinggal, keberlanjutan pendidikan, hingga kebutuhan transportasi.

“Kami koordinasi semuanya, InsyaAllah terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap berjalan. Beberapa pondok pesantren baik di dalam maupun luar daerah siap membantu menampung santri-santri yang mengalami kesulitan agar pendidikan mereka tidak terputus,” jelasnya.

Irkham kembali mengingatkan kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Pekalongan agar segera mendaftarkan lembaganya dan mengurus izin operasional. Legalitas ini sangat penting agar ada jalur pembinaan yang jelas, pengawasan berjalan, dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan agama tetap terjaga.

“Kami mengimbau pondok pesantren atau lembaga serupa yang belum terdaftar agar segera mengajukan izin operasional. Supaya ada pengawasan dan pembinaan yang jelas, sehingga kejadian serupa yang merugikan banyak pihak tidak terulang kembali,” pungkas H. Moh. Irkham.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *