KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Tersangka, OTT Ungkap Dugaan Pemerasan dan Upaya Pengurusan Perkara

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK.

Pengumuman tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 28 Juli 2026 di wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan tertutup dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

KPK menduga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala perangkat daerah dan pihak rekanan/swasta untuk kepentingan pribadi. Dari hasil pengumpulan tersebut, GHA diduga berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,98 miliar.

Dalam pengembangan penyelidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang. KPK menduga GHA kemudian berhubungan dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang disebut sebagai ayah dari Setya Budi Dias (DIS), staf administrasi di KPK.

Menurut KPK, telah terjadi tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut diduga muncul permintaan uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara, dan akhirnya uang sekitar Rp1,2 miliar diserahkan kepada LBS. KPK menyatakan masih menelusuri sisa dana yang telah dikumpulkan.

OTT Amankan 21 Orang

Dalam operasi yang dilakukan pada 28 Juli 2026, Tim KPK mengamankan 21 orang dari tiga lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,7 miliar, meliputi:

Uang tunai Rp300 juta di rumah GHA.

Uang tunai Rp80 juta di sebuah “rumah media”.

Dana Rp670 juta dari rekening atas nama GHA yang diduga sebagai rekening penampung.

Uang tunai Rp1,2 miliar di rumah LBS yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara.

Uang tunai Rp451 juta di dalam koper yang berada di mobil milik AWI di Jakarta.

Empat Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka, yaitu:

Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030.

Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati.

Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.

Setya Budi Dias (DIS), staf administrasi di KPK.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konferensi pers, KPK menegaskan memiliki zero tolerance terhadap seluruh bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila melibatkan oknum di lingkungan internal KPK.

KPK juga menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas lembaga, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara di KPK dengan meminta sejumlah uang.

Selain itu, KPK menyatakan tetap akan menelusuri aliran dana lain dalam perkara tersebut dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

KPK turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan laporan, serta kepada Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Kulon Progo, dan para jurnalis yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *