Sidang Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Pegawai “Outsourcing” Digaji APBD dan Ada yang Bekerja di Pendopo

  • Bagikan

‎SAHABATNKRI.COM | SEMARANG– Dugaan adanya tenaga outsourcing yang tidak bekerja sesuai penempatan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas Perkim Kabupaten Pekalongan Budi Tulus Wito mengaku menemukan sejumlah tenaga outsourcing yang tidak bekerja di kantornya.

‎”Ada sekitar lima,” kata Budi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Menurut Budi, dari para tenaga outsourcing yang digaji APBD, ada yang bekerja di pendopo bupati sebagai penjaga malam sebanyak tiga orang.

‎Selain itu, juga ada satu orang bekerja di tempat milik Asraf Abu Ali, suami terdakwa, sedangkan seorang lainnya bertugas di DPD Partai Golkar. Meski demikian, nama mereka tetap masuk dalam daftar tenaga outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

‎Didakwa Garap Proyek “Outsourcing” Rp 46 Miliar dan Gratifikasi 

‎Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Fadia terlibat dalam rangkaian perbuatan korupsi dengan mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.

‎Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2023-2026 PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

‎Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia.

‎Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar yang berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

‎Atas perkara tersebut, Fadia didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemborongan dan gratifikasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *