Kejari Kabupaten Pekalongan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan seorang tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Kasus tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-114/M.3.45/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-664B/M.3.45/Fd.2/07/2026 tanggal 27 Juli 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, “S” menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik selama kurang lebih empat jam. Dari hasil penyidikan, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

 

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-679/M.3.45/Fd.1/07/2026 tanggal 30 Juli 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 604 dengan ketentuan undang-undang yang sama.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.002.333.611 (satu miliar dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus sebelas rupiah). Penyidik juga menyampaikan bahwa nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *