Kepala Desa Karangasem Talun Ditangkap Polisi, Dugaan Penggelapan Berawal dari Laporan Warga

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN — Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Zaenal Abidin, ditangkap oleh kepolisian pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

Tim SahabatNKRI.com mengonfirmasi informasi tersebut kepada Polsek Wonopringgo. Kapolsek Wonopringgo melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya penangkapan terhadap Zaenal Abidin.

Menurut keterangan kepolisian, perkara tersebut bermula dari laporan warga yang disampaikan pada Mei 2026. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga proses hukum berlanjut.

Dalam perkembangan penyidikan, Zaenal Abidin kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Setelah dilakukan penangkapan pada Selasa (22/9/2026), tersangka selanjutnya dibawa dan ditahan di Rutan Polres Pekalongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Camat Talun, Argo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan informasi mengenai penangkapan Kepala Desa Karangasem.

“Benar, yang bersangkutan telah ditangkap. Kami tetap mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” ujar Argo.

Perkara tersebut kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan fakta-fakta hukum serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

SahabatNKRI.com akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *