Pekalongan – Kasus dugaan kekerasan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur mencuat di Kabupaten Pekalongan. Seorang perempuan berinisial S (43 tahun), warga Kecamatan Kandangserang, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota pada Rabu (18/02) malam, didampingi tim kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia.
Terlapor merupakan oknum dokter gigi berinisial AI, yang diduga melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap korban berinisial W – yang masih di bawah umur dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediamannya.
Dugaan Kekerasan Fisik dan Seksual Berulang
Berdasarkan surat aduan tertanggal 19 November 2025, korban mulai bekerja di rumah terlapor sejak Oktober 2025. Pada 10 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, jambakan, dan pukulan hingga pingsan. Setelah sadar, korban diduga disetubuhi di kamar lantai atas. Pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali diduga mengalami kekerasan seksual di ruang tamu.
Pada dini hari 11 November 2025, korban kembali diduga dirudapaksa hingga empat kali. Korban juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut serta telepon genggamnya disita oleh terlapor.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Imam Maliki, SH., Wanuri, SH., dan Sutikno, SH., menilai perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim: Terlapor Segera Ditetapkan Tersangka
Meski laporan telah masuk sejak November 2025, hingga awal Februari terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi sebelumnya oleh Media Indonesia Maju (MIM) melalui WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, SH, MH menyampaikan bahwa perkara tidak akan diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Namun, pada 28 Februari 2026, ketika kembali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AKP Setiyanto menjelaskan bahwa terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat proses penyelidikan serta memastikan hak-hak korban sebagai anak di bawah umur mendapat perlindungan maksimal dengan proses hukum yang transparan dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.














