PEKALONGAN – Seorang wanita berinisial S (43), warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, didampingi tim kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia, melaporkan seorang pria berinisial A-I, warga Kota Pekalongan, ke SPKT Polres Pekalongan Kota pada Rabu (18/02) malam.
A-I merupakan mantan majikan anak pelapor berinisial W (15), yang diduga melakukan pencabulan berulang kali pada November 2025.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Imam Maliki, SH., Wanuri, SH., dan Sutikno, SH., dalam surat aduan tertanggal 19 November 2025 menjelaskan bahwa korban mulai bekerja di rumah terlapor sejak Oktober 2025. Namun belum genap sebulan, korban diduga mengalami perlakuan tidak senonoh.
Pada Senin (10/11) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diduga dianggap melakukan kesalahan karena membuang sisa makanan. Korban kemudian disebut mengalami penganiayaan berupa tamparan menggunakan sandal, dijambak, serta dipukul dengan sapu hingga pingsan.
Sekitar pukul 15.30 WIB saat siuman, terlapor diduga menyetubuhi korban di kamar lantai atas hingga korban mengalami pendarahan. Tidak lama berselang, sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali diduga disetubuhi di sofa ruang tamu lantai bawah.
Keesokan harinya (11/11) sekitar pukul 00.30 WIB, terlapor kembali diduga melakukan persetubuhan secara paksa sebanyak dua kali di kamar pembantu. Setelah itu, korban diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut dan telepon genggamnya disita. Akibat peristiwa itu, korban dilaporkan mengalami trauma berat.
Tim kuasa hukum menegaskan, perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Mereka meminta agar perkara segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut telah berjalan sekitar empat bulan dan tengah ditangani penyidik Polres Pekalongan Kota. Namun hingga kini, terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dan dikabarkan masih menjalankan praktik seperti biasa.
Keluarga korban menyayangkan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap integritas profesi tenaga medis.
“Sudah empat bulan berjalan, tapi belum ada penetapan tersangka. Sementara yang bersangkutan masih buka praktik seperti biasa. Kami minta kepastian hukum,” ujar salah satu pihak keluarga korban.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait alasan belum ditetapkannya tersangka. Proses penyelidikan dan penyidikan disebut masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait perlindungan pasien dalam pelayanan kesehatan. Publik berharap aparat kepolisian segera memberikan kejelasan demi menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban.














