Pekalongan– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kedalaman kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Minggu (08/03/2026), tim penyidik melakukan penyisiran terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah salon kecantikan milik Fadia Arafiq di Jalan Raya Nyamok, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencari dokumen, barang bukti, dan aset yang diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik. Beberapa penyidik terlihat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ruangan dan berkas-berkas yang ada di lokasi usaha tersebut.
Langkah penyisiran ini merupakan bagian dari upaya melacak aliran dana dan potensi praktik pencucian uang, termasuk kemungkinan penggunaan usaha sebagai sarana penyimpanan atau pengalihan aset hasil korupsi. Selain salon kecantikan, penyidik juga tengah menelusuri beberapa lokasi lain yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan usaha dan kepemilikan aset tersangka.
Kehadiran tim KPK sempat membuat warga sekitar terkejut. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku tidak menyangka salon yang selama ini dikenal sebagai usaha biasa akan menjadi objek penggeledahan. “Selama ini tempat itu ramai pelanggan, terutama ibu-ibu dari sekitar Kajen. Baru tahu sekarang kalau ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Fadia Arafiq telah menarik perhatian publik setelah ditemukan fakta bahwa seorang asisten rumah tangga miliknya ditunjuk sebagai direktur perusahaan keluarga dan diduga menerima aliran dana hingga Rp2,3 miliar dari proyek pengadaan outsourcing. Perkembangan penyidikan saat ini semakin memperkuat dugaan adanya jejaring kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Publik kini menantikan langkah lanjutan dari KPK, termasuk kemungkinan penyitaan aset dan pengungkapan rincian aliran dana yang diduga telah merugikan keuangan negara.














