Diduga Kades Menguneng Berikan Cek Bodong Rp500 Juta, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
Oplus_16908288

Batang, 12 Maret 2026 – Seorang warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengaku kecewa berat setelah sebuah cek senilai Rp500 juta yang diduga diberikan oleh Kepala Desa Menguneng, Kecamatan Warungasem, tidak dapat dicairkan di bank. Cek tersebut, yang berasal dari Bank Central Asia (BCA) dengan nomor EZ 389282, tercatat untuk pembayaran kepada pihak bernama Damai Investama Makmur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, cek tersebut bertanggal 22 Februari 2026. Warga yang memegang cek telah dua kali mencoba mencairkan dana sesuai nominal yang tertera. Namun, saat proses pencairan dilakukan, dana dalam rekening yang terkait dengan cek tersebut diduga tidak tersedia atau kosong, sehingga cek tidak dapat dicairkan.

Setelah gagal mencairkan pada tanggal yang tertera, warga tersebut melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Menguneng. Menurut keterangan warga, kepala desa menjanjikan bahwa cek akan bisa dicairkan pada tanggal 5 Maret 2026. Namun, ketika kembali mencoba mencairkan cek pada tanggal yang dijanjikan, hasilnya tetap sama. Pihak bank kembali menyatakan bahwa cek tidak dapat diproses pencairannya.

Merasa dirugikan dan kecewa atas kejadian tersebut, warga yang bersangkutan kini berencana mengambil langkah hukum. Mereka menyatakan akan melaporkan dugaan cek bodong ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasusnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah dua kali mencoba mencairkan, tapi tidak bisa. Kami sudah konfirmasi dan diberi janji tanggal 5 Maret, namun tetap tidak cair. Karena itu kami mempertimbangkan untuk melaporkan ke pihak berwajib,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Menguneng terkait dugaan pemberian cek yang tidak dapat dicairkan tersebut.

Kasus dugaan cek kosong atau cek bodong dalam hukum Indonesia dapat berimplikasi pidana apabila terbukti ada unsur penipuan atau penerbitan cek tanpa ketersediaan dana yang cukup. Oleh karena itu, warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menerbitkan cek. Warga pun berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan agar tidak merugikan pihak lain di kemudian hari.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *