JAKARTA – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, tampak emosional saat memberikan klarifikasi terkait proses penangkapan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan penyidik bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana yang ramai diberitakan di publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadia saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026). Dengan raut wajah sedih, ia mengaku perlu meluruskan informasi tersebut demi kondisi psikologis anak-anaknya.
“Jadi saya jelaskan saya tidak ada OTT, baik yang sedang memberi atau menerima tidak ada. Ini harus saya jelaskan karena anak-anak saya nanti kasihan,” ujar Fadia kepada awak media.
Bantah Ada Transaksi Uang
Fadia juga menceritakan detik-detik saat petugas KPK mendatanginya pada tengah malam. Saat itu, ia mengaku sedang menunggu pengisian daya mobil listriknya bersama putrinya dan seorang staf.
Menurutnya, dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan uang maupun barang bukti transaksi sebagaimana yang sering terjadi dalam operasi tangkap tangan.
“Saya tidak ingin mereka (anak-anak) berpikir ibunya sedang transaksi menerima uang. Itu tidak sama sekali,” tegasnya.
Ia menilai klarifikasi tersebut penting agar keluarganya tidak terbebani stigma bahwa dirinya tertangkap saat melakukan transaksi ilegal.
Siap Bertanggung Jawab
Meski membantah adanya OTT, Fadia menyatakan siap bertanggung jawab sebagai pimpinan atas berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurutnya, seorang pemimpin harus siap menanggung konsekuensi atas segala kebijakan dan kondisi yang terjadi di bawah kepemimpinannya.
“Saya sebagai pemimpin mungkin saya ada kesalahan. Tetapi saya yakin Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama ini berjalan dengan baik. Kalaupun ada yang salah, pasti saya yang salah sebagai pemimpin. Tidak ada anak buah yang salah,” katanya.
KPK Dalami Kasus PT RNB
Sementara itu, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan. Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut diduga mendapatkan proyek outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah di Kabupaten Pekalongan dengan nilai total mencapai sekitar Rp46 miliar.
Penyidik juga menduga terdapat aliran dana dari perusahaan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga Fadia. Dalam penyidikan yang berkembang, disebutkan bahwa Fadia diduga menerima sekitar Rp5,5 miliar, sementara dua anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz Na, disebut menerima aliran dana dengan total sekitar Rp7,1 miliar.
Saat ini, Fadia menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu penyidik KPK untuk mengungkap perkara tersebut secara terang benderang.














