Sejumlah Kepala Dinas dan Sekda Kab Pekalongan Diduga Berangkat Haji 2025 Lewat Kuota TKHD dan Nakes, Masyarakat Minta Pemeriksaan Mendalam

  • Bagikan

Kabupaten Pekalongan – 16/03/2026 – Keberangkatan haji tahun 2025 di Kabupaten Pekalongan kini menjadi sorotan masyarakat luas. Pasalnya, beredar informasi bahwa sejumlah pejabat yang menjabat sebagai kepala dinas beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan diduga ikut berangkat menunaikan ibadah haji melalui kuota Tenaga Kesehatan Haji (Nakes), Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), serta pendamping haji daerah.

Hal tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat karena sebagian dari pejabat yang diberangkatkan tersebut diketahui bukan berasal dari latar belakang tenaga kesehatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terkait mekanisme seleksi yang digunakan serta kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sejumlah warga menilai bahwa kuota tenaga kesehatan haji seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis yang memang memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada para jamaah haji selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. “Kalau kuota nakes seharusnya untuk dokter, perawat, atau tenaga medis yang memang punya keahlian menangani kesehatan jamaah. Kalau kepala dinas yang bukan nakes ikut berangkat lewat jalur itu tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan peran seorang kepala dinas maupun Sekda dalam konteks pelayanan haji. Sebab secara struktural, kedua jabatan tersebut memiliki tanggung jawab menjalankan program dan pelayanan publik di bidang masing-masing serta mengkoordinasikan pemerintahan daerah, bukan bertugas sebagai tenaga kesehatan atau tim medis dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keberangkatan sejumlah pejabat tersebut diduga dikoordinir oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Yang seharusnya tugas pihak di Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan yang menangani perekrutan TKHD dan pendamping haji daerah. Namun saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang disebut terkait proses perekrutan mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu soal itu dan tidak ikut disertakan dalam perekrutan tenaga pelayanan haji Kabupaten Pekalongan,” ungkapnya singkat.

Sumber lain mengungkapkan bahwa perekrutan kuota tenaga kesehatan haji tersebut diduga telah dikoordinir oleh seorang oknum ASN yang menjalankan perintah langsung dari ibu bupati perempuan yang sebelumnya memiliki pengaruh kuat di lingkungan pemerintahan daerah. Bupati Pekalongan yang kini dikenal dengan nama Fadia Arafiq tengah tersandung kasus dugaan korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Masyarakat berharap dengan adanya penahanan terhadap Bupati Fadia Arafiq, KPK dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah dalam membasmi praktek korupsi yang terjadi di Kabupaten Pekalongan. “Fadia Arafiq tidak mungkin kerja sendirian, pasti ada kolusi bersama keluarga maupun pihak terkait lainnya. Harapannya kasus ini bisa diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ucap salah seorang aktivis masyarakat di Pekalongan.

Kondisi ini membuat masyarakat semakin mendesak agar persoalan kuota haji daerah, khususnya terkait TKHD dan tenaga kesehatan haji, dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penunjukan tenaga pendamping haji daerah serta memastikan bahwa kuota yang tersedia benar-benar diberikan kepada pihak yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan pelayanan jamaah haji.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 130/2024, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan mekanisme seleksi yang jelas untuk calon tenaga kesehatan haji, salah satunya melalui Test Wawasan Kesehatan Haji (TWKH) yang mengukur kemampuan dan pengetahuan pendaftar terhadap program kesehatan haji.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *