Warga Soroti Dugaan Ketimpangan Penanganan Kasus Korupsi Kades Kesesi Pimpinan kec Dan PMD Masih bebas

  • Bagikan
oplus_131072

KABUPATEN PEKALONGAN – Sejumlah warga dan aktivis di Kabupaten Pekalongan mengangkat suara terkait proses hukum pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi. Meskipun kasus telah memasuki tahap proses hukum, publik mengemukakan adanya sejumlah kejanggalan yang perlu diungkap secara transparan.

Para aktivis menyatakan bahwa dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar sulit terjadi jika hanya dilakukan oleh kepala desa seorang diri. Menurut mereka, proses pencairan dana desa mulai dari tahap awal hingga tahap kedua tidak terlepas dari peran serta dan rekomendasi pihak terkait di tingkat kecamatan dan dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Secara logika, proses pencairan anggaran itu melalui tahapan administrasi yang panjang. Ada verifikasi, rekomendasi, hingga pengawasan. Tidak mungkin jika hanya satu pihak yang bertanggung jawab,” ujar salah satu aktivis yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengapa hanya kepala desa yang terjerat hukum, sementara pihak lain yang secara struktural memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan belum terlibat dalam proses hukum.

Aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menyeluruh tanpa diskriminasi. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan dengan adil, mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas.

“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, baik dari unsur kecamatan maupun dinas terkait, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai keadilan terkesan hanya menyasar satu pihak saja,” tegas aktivis tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mengajukan permintaan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pencairan dana desa, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun Dinas PMD Kabupaten Pekalongan terkait sorotan yang diajukan. Sementara itu, proses hukum terhadap Kepala Desa Kesesi masih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *