Aktivitas Berhenti Total, Padepokan Padang Ati Tak Boleh Terima Santri BaruLembaga Tak Berizin, Kemenag Fasilitasi Mutasi Santri ke Ponpes Resmi

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | KAJEN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan memastikan seluruh aktivitas pendidikan dan kelembagaan di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, telah berhenti total. Hal ini menyusul langkah pemulangan seluruh santri kepada orang tua atau wali masing-masing di tengah berlangsungnya proses hukum kasus dugaan pencabulan yang menjerat pimpinan lembaga tersebut.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan, Nurul Furqqon, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan hak pendidikan anak-anak didik. Ia juga menegaskan lembaga yang kini kosong melompong itu tidak diperbolehkan beroperasi kembali maupun menerima santri baru dalam waktu dekat.

“Kami pastikan saat ini lokasi sudah kosong. Tidak ada lagi santri maupun aktivitas pembelajaran di sana. Kami juga menegaskan Padepokan Padang Ati dilarang menerima santri baru. Kami akan mendorong penutupan operasional sementara dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta kepolisian untuk langkah lebih lanjut,” ujar Nurul Furqqon saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Tidak Terdaftar dan Tak Berizin

Nurul kembali menegaskan fakta yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa berdasarkan data resmi Kemenag, Padepokan Padang Ati tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren. Akibatnya, lembaga tersebut secara administrasi tidak masuk dalam lingkup pembinaan maupun pengawasan rutin yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

“Untuk proses hukum saat ini masih ditangani oleh Polres Pekalongan Kota. Kami menghormati seluruh proses yang dilaksanakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun dari sisi kelembagaan, kami tegaskan lembaga ini tidak berizin,” jelasnya.

Fasilitasi Mutasi dan Jaminan Pendidikan

Fokus utama Kemenag saat ini adalah perlindungan anak dan jaminan keberlangsungan pendidikan para santri. Nurul menjelaskan, pihaknya telah bergerak cepat berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren resmi di sekitar wilayah Kecamatan Buaran untuk menampung santri yang ingin melanjutkan pendidikan.

Kemenag menjamin proses mutasi berjalan lancar, baik untuk pendidikan keagamaan maupun pendidikan formal yang ditempuh para santri. Bahkan, para santri yang sebentar lagi menghadapi ujian sekolah dipastikan tetap bisa mengikuti penilaian tersebut di lembaga barunya tanpa kendala berarti.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pondok-pondok pesantren di sekitar untuk menerima mutasi anak didik dari Padang Ati agar pendidikan mereka tetap berjalan. Kami pastikan hak-hak pendidikan mereka tidak terganggu karena persoalan di lembaga sebelumnya,” tegasnya.

Imbauan untuk Orang Tua

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Nurul mengimbau seluruh orang tua agar lebih cermat dan teliti dalam memilih tempat pendidikan bagi anak-anak, khususnya lembaga pendidikan keagamaan. Syarat utama yang wajib dipenuhi adalah memiliki izin operasional resmi dari Kemenag serta kejelasan sanad keilmuan para pengasuhnya.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Kemenag Kabupaten Pekalongan berencana mempublikasikan daftar lengkap lembaga pendidikan yang sah melalui situs resmi, media sosial, hingga pemasangan kode QR di lokasi lembaga.

“Menurut data kami, hingga saat ini terdapat 122 pondok pesantren yang statusnya resmi dan memiliki izin operasional yang sah tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan. Masyarakat bisa mengecek daftar tersebut agar lebih aman dan tenang menitipkan anak,” tambahnya.

Langkah ini diambil agar ke depan tidak ada lagi lembaga pendidikan keagamaan yang berdiri sendiri tanpa pengawasan, sehingga keselamatan, keamanan, dan masa depan anak-anak Indonesia dapat terjamin dengan baik.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *