Dalami Kasus Pencabulan, Polisi Olah TKP di Padepokan Padang Ati Selama Dua Jam Lebih

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota yang didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Identifikasi TKP dan Laboratorium Forensik (Inafis) melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lingkungan Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (29/5/2026), mulai pukul 14.15 hingga pukul 16.47 WIB.

Langkah ini dilakukan guna mencocokkan kondisi lapangan dan lokasi kejadian dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi maupun korban dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat pimpinan pondok pesantren tersebut, AKF (54 tahun), yang kini telah berstatus tersangka.

Dalam proses olah TKP tersebut, petugas kepolisian memeriksa dan menelusuri sejumlah titik penting di lingkungan padepokan. Salah satu lokasi yang menjadi fokus utama pemeriksaan adalah ruang aula, yang disebut-sebut dalam keterangan saksi sebagai tempat terjadinya perbuatan asusila tersebut. Penelusuran dilakukan secara cermat untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai situasi dan kondisi tempat kejadian sesuai dengan kesaksian yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.

“Tujuan olah TKP ini adalah untuk mendapatkan gambaran lokasi yang jelas dan utuh, disesuaikan dengan peristiwa yang diduga terjadi serta mencocokkannya dengan keterangan para saksi yang sudah kami terima,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, saat dikonfirmasi di lokasi.

Meski telah melakukan penelusuran mendalam selama lebih dari dua jam, pihak kepolisian mengaku belum menemukan barang bukti fisik baru yang signifikan di lokasi tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih berpegang pada petunjuk dan keterangan rinci yang disampaikan oleh enam orang korban yang telah berani melapor secara resmi ke kepolisian.

“Kami saat ini masih fokus mendalami petunjuk berdasarkan keterangan enam korban yang telah melapor. Dari hasil olah TKP hari ini, belum ditemukan barang bukti baru, namun kegiatan ini tetap penting untuk melengkapi berkas perkara dan membangun rekonstruksi kejadian,” jelas Setiyanto.

Sementara itu, selama proses penyelidikan berlangsung, situasi di dalam lingkungan padepokan terpantau kondusif dan aman. Pihak pengurus serta elemen yang masih berada di lokasi dinilai bersikap kooperatif dan membantu petugas dengan menunjukkan titik-titik lokasi yang dibutuhkan dalam proses pengumpulan data.

Terkait pemasangan garis polisi (police line) yang membatasi akses di beberapa titik area, AKP Setiyanto menyatakan bahwa pembatasan tersebut akan tetap dipasang selama masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Garis pembatas baru akan dilepas jika tim penyidik menilai lokasi sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Setiyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap pemeriksaan saksi-saksi awal dan sedang melengkapi administrasi penyidikan. Meski demikian, pintu kepolisian tetap terbuka lebar. Polisi masih membuka kemungkinan pengembangan kasus yang lebih luas, mengingat indikasi adanya lebih dari 25 korban, dan berharap korban lain yang belum berani melapor segera datang untuk menuntut keadilan.

“Kami juga masih membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila nantinya ada korban lain atau pihak yang memiliki informasi baru yang mau melapor. Proses hukum terhadap tersangka terus kami kejar hingga tuntas,” pungkas AKP Setiyanto.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *