Di Akhir Masa Jabatan Kades Wringinagung, Transparansi Penyaluran Dana Desa 2026 Perlu Diawasi Bersama

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | WRINGINAGUNG, DORO, PEKALONGAN — Menjelang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Wringinagung, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi penyaluran Dana Desa Tahun 2026, Desa Wringinagung tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp365.003.000. Dari jumlah tersebut, penyaluran tercatat telah mencapai Rp365.003.000 atau 100 persen.

Data tersebut menunjukkan penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni:

– Tahap I: Rp146.001.200 atau 40 persen.

– Tahap II: Rp219.001.800 atau 60 persen.

– Tahap III: Rp0 atau 0 persen.

Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam detail data penyaluran antara lain operasional Pemerintah Desa, pengembangan Sistem Informasi Desa, musyawarah desa, pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa, insentif atau operasional RT/RW, pembinaan kepemudaan dan olahraga, keadaan mendesak, penanggulangan bencana, serta berbagai kegiatan bidang kesehatan.

Untuk sektor kesehatan, terdapat sejumlah anggaran yang tercantum untuk penyelenggaraan Posyandu, termasuk makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia dan insentif kader Posyandu. Selain itu terdapat anggaran untuk Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes.

Data juga mencantumkan Rp2.000.000 untuk dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi serta Rp4.601.200 untuk pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi.

Penyaluran 100 Persen Perlu Diikuti Transparansi Penggunaan

Penyaluran Dana Desa sebesar 100 persen secara administratif menunjukkan dana telah disalurkan seluruhnya. Namun, penyaluran dana tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi, maupun ketentuan penggunaan anggaran.

Karena itu, menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi apakah program-program yang tercantum dalam perencanaan dan laporan tersebut benar-benar direalisasikan di lapangan.

Pengawasan masyarakat dapat dilakukan dengan membandingkan antara APBDes, RKPDes, laporan realisasi, kegiatan fisik, serta manfaat yang diterima masyarakat.

Apabila terdapat perbedaan antara data yang tercantum dalam sistem dengan kondisi sebenarnya di lapangan, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa maupun pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat Diajak Bersama-sama Mengawasi

Masyarakat Desa Wringinagung diharapkan tidak hanya mengetahui berapa besar Dana Desa yang disalurkan, tetapi juga memahami untuk apa anggaran tersebut digunakan dan bagaimana hasil pelaksanaannya.

Transparansi anggaran merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan masyarakat juga bukan berarti menuduh adanya penyimpangan, melainkan menjadi bagian dari kontrol sosial agar penggunaan uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

SAHABATNKRI.COM mengajak masyarakat Desa Wringinagung untuk bersama-sama mengawal penggunaan Dana Desa secara terbuka, objektif dan berdasarkan data.

Dengan keterbukaan informasi dan pengawasan bersama, diharapkan pembangunan Desa Wringinagung dapat berjalan semakin baik, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *