SAHABATNKRI.COM | Kajen, Kamis 4 Juni 2026 – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pengangkatan atau adopsi anak tanpa melalui prosedur dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pengambilan anak hanya berdasarkan kesepakatan pribadi tanpa kelengkapan administrasi dan pengawasan pihak berwenang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum, sengketa status, hingga merugikan hak-hak anak di kemudian hari.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Moureta Fitria Loren, menjelaskan bahwa pengangkatan anak bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Proses ini memiliki aturan dan tahapan khusus yang harus dipenuhi demi melindungi kepentingan semua pihak, terutama sang anak.
Kesepakatan Pribadi Tidak Cukup, Harus Ada Dokumen Resmi
Menurut Moureta, penyerahan bayi dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat tidak cukup hanya dengan kesepakatan lisan atau perjanjian pribadi. Agar sah secara hukum, proses tersebut harus didukung oleh dokumen yang jelas dan diketahui oleh pihak berwenang.
“Perlu dibuat berita acara serah terima yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak dan diketahui oleh pemerintah desa setempat. Dokumen ini menjadi bukti penting untuk memastikan asal-usul dan status anak tercatat dengan jelas,” ujarnya kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, bayi yang akan diadopsi wajib memiliki dokumen kependudukan dasar, terutama akta kelahiran. Dalam dokumen tersebut, identitas anak tetap dicantumkan sebagai anak dari orang tua kandung hingga proses pengangkatan anak disahkan secara resmi melalui jalur hukum.
Dijelaskan, terdapat dua mekanisme pengangkatan anak yang diakui dan diatur perundang-undangan, yaitu melalui lembaga pengasuhan anak resmi dan penyerahan langsung dari orang tua kandung. Namun keduanya tetap harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat.
Adapun syarat bagi calon orang tua angkat antara lain:
✅ Telah terikat pernikahan sah minimal 5 tahun
✅ Berusia antara 30 hingga 55 tahun
✅ Memiliki kondisi ekonomi dan lingkungan yang layak
✅ Telah mengasuh calon anak angkat selama minimal 6 bulan
“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, barulah pengajuan pengesahan pengangkatan anak dapat diajukan ke pengadilan atau instansi berwenang agar memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Moureta.
Menyikapi kasus yang sempat menjadi perbincangan publik, yaitu seorang santriwati yang melahirkan di luar ikatan pernikahan dan tersebar di media sosial, Moureta menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi maupun pemberitahuan dari pihak mana pun.
“Sampai hari ini Dinsos belum dihubungi, baik oleh pemerintah desa, pihak klinik, keluarga, maupun pihak terkait lainnya mengenai kasus tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Dinas Sosial sangat penting jika ada rencana pengasuhan sementara maupun pengangkatan anak. Hal ini bertujuan agar proses yang dijalankan sesuai aturan dan hak-hak anak sebagai warga negara tetap terlindungi.
Pihaknya juga menekankan peran penting pemerintah desa dalam memantau penyerahan anak. “Yang harus dipastikan: apakah bayi tersebut sudah memiliki akta kelahiran dan apakah pemerintah desa mengetahui proses penyerahannya. Ini langkah awal untuk mencegah masalah hukum di masa depan,” pungkasnya.
Dinsos Kabupaten Pekalongan membuka akses informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui tata cara pengangkatan anak yang sah, guna menghindari praktik yang berisiko merugikan semua pihak.














