Jam Tangan Diduga Tertinggal di Kamar 1217 Home Hotel Semarang, Tim SMB Law Firm Desak Kejelasan

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM, SEMARANG — Sebuah jam tangan merek Alexander Cristin milik pimpinan Suara Masyarakat Bersama (SMB) Law Firm, Tri Septa Bayu Anggara, S.H., diduga tertinggal di kamar nomor 1217 Home Hotel Semarang.

Persoalan tersebut mencuat setelah Tri Septa menyadari jam tangan miliknya tidak terbawa usai melakukan check-out dari hotel. Saat itu, ia mengaku dalam kondisi terburu-buru karena hendak menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit St. Elisabeth Semarang.

Tri Septa mengatakan, dirinya tidak ingin menuduh pihak maupun pekerja hotel terkait hilangnya barang tersebut. Ia hanya meminta adanya kejelasan mengenai keberadaan jam tangan yang diduga tertinggal di kamar hotel.

“Saya mengakui ada kelalaian dari diri saya sendiri. Saat itu saya terburu-buru karena harus memeriksakan kondisi kesehatan. Saya tidak ingin menuduh siapa pun. Yang kami minta hanya kejelasan mengenai keberadaan barang tersebut,” ujar Tri Septa.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak SMB Law Firm, pihak hotel menyampaikan bahwa tidak menemukan barang tertinggal sebagaimana yang dimaksud di kamar tersebut.

Perbedaan informasi tersebut kemudian mendorong tim SMB Law Firm untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengetahui secara objektif rangkaian kejadian yang terjadi.

Bukan Menuduh, tetapi Meminta Kejelasan

Tim SMB Law Firm menegaskan bahwa penelusuran tersebut bukan ditujukan untuk menuduh pihak hotel maupun pekerja tertentu mengambil jam tangan.

Menurut mereka, sejumlah hal perlu dipastikan, antara lain apakah jam tangan benar-benar tertinggal di kamar 1217, apakah kamar telah diperiksa setelah proses check-out, apakah terdapat pencatatan barang lost and found, serta bagaimana prosedur hotel dalam menangani barang milik tamu yang ditemukan.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada klaim ada atau tidak ada. Kami ingin semuanya terang berdasarkan fakta dan bukti. Kalau memang tidak ditemukan, kami ingin mendapatkan penjelasan yang jelas. Kalau ternyata ditemukan oleh seseorang, kami berharap ada kejujuran untuk mengembalikannya,” tegas Tri Septa.

Dorong Penanganan Secara Transparan

SMB Law Firm juga menekankan pentingnya prosedur dan kejujuran dalam menangani barang milik tamu yang tertinggal.

Apabila seorang pekerja menemukan barang milik tamu, barang tersebut diharapkan diamankan dan dilaporkan sesuai mekanisme lost and found yang berlaku di hotel.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pekerja atau pihak tertentu di Home Hotel Semarang mengambil jam tangan tersebut. Karena itu, SMB Law Firm menyatakan bahwa setiap dugaan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami mencari kebenaran dan kejelasan. Jika memang barang itu tidak ada di hotel, tentu harus ada penjelasan berdasarkan pemeriksaan. Tetapi apabila ada yang menemukan, kami berharap hati nurani dan kejujuran dikedepankan,” pungkas Tri Septa.

Hingga berita ini ditulis, keberadaan jam tangan merek Alexander Cristin tersebut masih belum diketahui secara pasti. SMB Law Firm menyatakan akan terus melakukan penelusuran secara proporsional dengan tetap memberikan ruang kepada pihak Home Hotel Semarang untuk memberikan konfirmasi.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *