Ketua DPRD Kawal Evakuasi Santri Padepokan Padang Ati, Perizinan & Standar Pesantren Diperketat

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, turun langsung mengawal proses evakuasi dan penanganan santri Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kamis (28/5/2026). Langkah ini dilakukan pasca penangkapan pimpinan padepokan berinisial AKF yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan, demi memastikan keselamatan serta keberlangsungan pendidikan ratusan santri yang terdampak.

Menurut Abdul Munir, peristiwa ini merupakan musibah besar yang harus disikapi dengan bijak dan terukur. Ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi, cukup mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pekalongan Kota, dan menyerahkan penindakan hukum kepada aparat berwenang.

“Yang menyangkut persoalan hukum tentu nanti akan ditangani oleh Polres. Kami meminta masyarakat untuk menunggu hasilnya,” ujar Abdul Munir di lokasi.

Fokus utama pemerintah daerah dan DPRD saat ini adalah penyelamatan hak pendidikan anak-anak didik. Ia menegaskan tidak boleh ada satu pun santri yang putus sekolah akibat kasus ini, terutama mereka yang sedang menempuh jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah, serta yang sebentar lagi akan menjalani wisuda atau kelulusan.

“Jangan sampai penanganan ini membuat santri tidak sekolah atau putus sekolah. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah agar mereka tetap bisa melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Kami juga berkoordinasi dengan Kemenag dan dinas terkait agar proses belajar mengajar tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Selamin memastikan pendidikan, DPRD juga mendorong penanganan serius bagi santri yang diduga menjadi korban. Pendampingan psikologis menjadi prioritas agar mereka bisa pulih dari trauma dan kembali belajar tanpa rasa takut.

Perketat Izin & Standar Lembaga

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Abdul Munir menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperketat aturan perizinan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Ia mewajibkan setiap lembaga memiliki izin resmi dan memenuhi standar operasional yang ketat, termasuk pemisahan area hunian antara santri perempuan dengan pengasuh laki-laki.

“Pondok pesantren harus berizin dan memenuhi syarat. Tanpa izin, tidak boleh beroperasi. Kami akan perketat pengawasan, termasuk aspek keamanan dan pemisahan ruang agar terjamin keamanan dan kenyamanan para santri,” tandasnya.

Pemindahan & Pendampingan Santri

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menyampaikan bahwa Pemkab bersama Forkopimda telah mengerahkan tim lintas sektor yang terdiri dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, tenaga medis, hingga psikolog untuk mendampingi para santri, khususnya santriwati.

Data di lapangan mencatat total 359 santri yang menuntut ilmu di padepokan tersebut. Sebagian besar telah dijemput dan dibawa pulang oleh keluarga masing-masing. Hingga Kamis siang, masih terdapat sekitar 109 santri yang bertahan dan menjadi prioritas evakuasi. Pemerintah telah menyiapkan skema relokasi untuk memindahkan mereka ke sejumlah pondok pesantren lain yang sudah bersedia menampung di wilayah Kecamatan Buaran dan sekitarnya.

“Hari ini kami fokus memitigasi dan mendampingi para santri, terutama yang masih berstatus pelajar di madrasah. Yang pasti, pemerintah hadir untuk mendampingi para santri dan warga yang terdampak,” jelas Yulian.

Kemenag: Lembaga Tidak Terdaftar & Tak Berizin

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, H. Moh. Irkham, kembali menegaskan bahwa Padepokan Padang Ati tidak pernah terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin operasional di Kemenag, meskipun pihak pengelola mengklaim diri sebagai pondok pesantren.

“Yang bersangkutan mungkin mendeklarasikan diri sebagai pondok pesantren, tapi yang jelas di data Kemenag tidak tercatat dan tidak berizin operasional. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua dalam pengelolaan lembaga pendidikan berbasis keagamaan,” ujar Irkham.

Pihaknya kini fokus memastikan santri yang terdampak tetap bisa melanjutkan pendidikan. Sejumlah pesantren di sekitar lokasi maupun di luar daerah telah menyatakan kesiapannya menerima santri, termasuk membantu masalah transportasi. Ke depan, Kemenag akan melakukan pendataan ulang seluruh lembaga pendidikan keagamaan dan mengimbau agar yang belum berizin segera mengurus legalitas demi ada jalur pembinaan dan pengawasan yang jelas.

Lokasi Akan Disegel

Dari sisi keamanan, Kapolsek Buaran AKP Sunarto menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terkait dugaan pencabulan kini sudah dilimpahkan ke Polres Pekalongan Kota. Hingga saat ini, baru satu orang pimpinan padepokan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Di lokasi, pihak kepolisian tetap melakukan pengamanan. Sunarto menyebutkan, setelah seluruh santri dievakuasi dan lokasi dipastikan kosong, pihaknya akan segera memasang garis pembatas (police line) dan menyegel kompleks padepokan untuk keperluan penyelidikan serta pengamanan barang bukti lebih lanjut.

“Kalau sudah kosong, nanti akan kita pasang police line dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka sementara baru satu,” pungkas AKP Sunarto.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *